Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kinerja KPK Usut Dugaan Korupsi di KBN Disorot

Kinerja KPK Usut Dugaan Korupsi di KBN Disorot Gedung baru KPK. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disorot dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Sebab, dalam kasus tersebut belum ada perkembangan yang signifikan.

Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Ucok Sky Khadafi mengatakan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pernah menyampaikan akan mendalami dugaan korupsi di PT KBN setelah menerima laporan dari Front Masyarakat Anti Korupsi (Front MAKI). Tidak hanya Front MAKI, Keluarga Besar Nahdlatul Ulama (KBNU) Jakarta Utara juga melaporkan dugaan korupsi yang sama ke KPK. Tapi sampai saat ini, Ucok belum melihat ada pemeriksaan kepada Dirut KBN Sattar Taba yang diduga terlibat korupsi 7,7 miliar di KBN.

"Wajar rakyat curiga kepada KPK. Jangan- jangan kasus dugaan korupsi PT. KBN sebesar Rp7,7 miliar dan 20 kasus lain dengan potensi kerugian negara sebesar Rp64,1 miliar macet ditangan komisioner KPK," ujar Ucok dalam keterangan persnya, Rabu (7/8).

Menurut Ucok, KPK sebagai lembaga penegak hukum mestinya menindaklanjuti jika ada laporan tentang dugaan korupsi, termasuk di KBN.

"KPK jangan jangan main-main dengan dugaan korupsi KBN," katanya.

"Sebaiknya KPK segera melanjutkan kasus dugaan korupsi di KBN dan jangan takut diintervensi oleh orang kuat karena orang kuat tersebut sudah semakin tua dan sebentar lagi pensiun", ungkapnya.

Sebelumnya, dugaan adanya praktik korupsi oleh PT Karya Citra Nusantar (KCN) yang merupakan anak perusahaan PT Kawasan Berikat Nusantara dilaporkan F-MAKI. Pada 2014-2016, muncul dugaan telah terjadi tindak pidana manipulasi dan korupsi penggunaan uang KCN sebesar Rp7,7 Miliar yang diduga dilakukan oleh para pejabat KCN dan PT KBN.

Dalam laporannya, ditemukan pengeluaran dana via cek PT KCN 11 transaksi sebesar Rp7,7 Miliar yang diduga untuk kepentingan pribadi. Modusnya, pengeluaran cek ditandatangani sepihak hanya oleh Direktur Keuangan PT KCN saja.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP