Kinerja Densus 88 perlu dievaluasi, bukan dibubarkan
Merdeka.com - Keberadaan Detasemen Khusus (Densus) Antiteror 88 menjadi sorotan menyusul tewasnya panglima sekaligus komandan rekrutmen kelompok teroris Neo Jamaah Islamiyah (NJI), Siyono, usai dikabarkan berduel dengan anggota Densus 88. Sejumlah organisasi masyarakat pun meminta jenazah Siyono diautopsi dan keberadaan Densus 88 dikaji ulang.
Peneliti senior Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Jakarta, Ali Munhanif menilai, wacana pembubaran Densus 88 perlu dipertimbangkan lebih matang. Hal itu karena keberadaan lembaga antiteror yang dibentuk untuk membendung ancaman terorisme dan gerakan radikal itu sampai sekarang masih sangat dibutuhkan.
"Kalau usulan pembubaran hanya karena satu insiden, lantaran satu orang terduga teroris tewas, tentu itu bukan solusi. Bagaimana pun, Densus 88 masih dibutuhkan masyarakat. Apalagi, sampai saat ini masih banyak teroris yang berkeliaran, belum tertangkap," kata Ali Munhanif saat dihubungi merdeka.com, Jumat (1/4).
Ketimbang mewacanakan pembubaran Densus 88, Ali menyarankan, dilakukan evaluasi lebih mendalam dan menyeluruh dalam kerangka mengoptimalkan kinerja lembaga antiteror tersebut. Salah satunya dengan membentuk lembaga pengawas khusus.
"Saya kira sebagai upaya memperbaiki kinerja Densus, evaluasi harus dilakukan, baik secara terbuka maupun internal. Misalnya, bagaimana mengevaluasi agar jangan sampai intelijen terorisme bertindak keliru. Informasi yang mereka terima jangan sampai mempunyai tendensi sembarangan yang mengakibatkan kejadian salah tangkap misalnya," ujar Ali Munhanif.
Seperti diketahui, kematian Siyono memicu tudingan bahwa Densus 88 telah melanggar HAM. Itu juga yang menjadi alasan pihak keluarga meminta jenazah Siyono, yang sudah dimakamkan, untuk diautopsi.
Menanggapi hal itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mempersilakan autopsi dilakukan demi transparansi. Namun, penolakan justru datang dari warga Desa Pogung, Cawas, Klaten, Jawa Tengah, tempat tinggal Siyono. Warga menolak autopsi utamanya jika hal itu dilakukan oleh ormas.
Informasi yang diterima merdeka.com, hasil pertemuan aparat desa dengan ormas pada Selasa (29/3) menyatakan, warga mempersilakan autopsi asalkan dilakukan oleh pihak penegak hukum, bukan oleh ormas.
Warga juga mempersilakan Komnas HAM sebagai lembaga negara bekerjasama dengan penegak hukum untuk menyelidiki kematian Siyono, tanpa membawa-bawa ormas yang berpotensi memicu keresahan di desa mereka.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya