Khofifah Larang ASN Jatim Mudik Pakai Mobil Dinas
Merdeka.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengingatkan pejabat aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah provinsi setempat tidak menggunakan mobil dinas saat mudik dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.
"Sudah ada aturannya bahwa mobil dinas dilarang untuk urusan pribadi, termasuk mudik," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, seperti dilansir Antara, Kamis (30/5).
Gubernur perempuan pertama di Jatim tersebut juga telah menyampaikannya kepada ASN yang memiliki mobil dinas agar tidak menggunakannya selama masa arus mudik. Seluruh mobil dinas, kata dia, diminta untuk diparkir di kantor masing-masing dan kembali digunakan setelah masa arus mudik dan balik berakhir.
"Kalau yang punya mobil dinas di sekitar Setdaprov ya di sini (Jalan Pahlawan), kalau Kadisperindag ya di kantor Disperindag," ucap orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut.
Sementara itu, Pemprov Jatim memprediksi puncak arus mudik Lebaran di wilayah setempat terjadi pada 2 Juni 2019.
Sejumlah kegiatan arus mudik bareng juga digelar oleh Pemprov, baik jalur darat menggunakan armada bus dan kereta api, serta jalur laut memakai kapal, bahkan sudah dilakukan beberapa kali pemberangkatan.
Khusus untuk mudik balik gratis jalur kapal laut akan disiapkan enam rute dan disediakan tahun ini sekitar 295 ribu penumpang, namun jumlah tersebut dipastikan bertambah seiring banyaknya instansi yang mengadakan program serupa bagi masyarakat Jatim sejak H-9.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Jatim Fattah Jasin menyampaikan enam rute untuk kapal laut, antara lain Surabaya-Masalembu (PP) sebanyak empat perjalanan, Tanjung Wangi-Sapeken empat perjalanan, Gresik-Bawean PP empat perjalanan dan Kalianget-Kangean lima perjalanan.
"Semoga seluruh penumpang diberi kelancaran dan selamat sampai tujuan berkumpul dengan sanak saudara," katanya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaKenali, Ini Cara Bedakan Pelat Mobil Dinas TNI Asli dan Palsu Jangan Terkecoh
Jangan sampai terkecoh, ini cara membedakan pelat mobil dinas TNI yang asli dan palsu
Baca SelengkapnyaJelang Mudik Lebaran KAI Siapkan 24 Kereta Tambahan, Simak Rute dan Jadwalnya
KAI juga telah menyiapkan armada kereta tambahan yang difokuskan untuk mengangkut para pemudik
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Durasi Waktu Mengemudi Jarak Jauh yang Aman Berapa Jam? Ternyata Ini Jawabannya
Wajib diketahui! Ternyata ini durasi mengemudi mobil yang aman untuk jarak jauh.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Tips dan Langkah yang Perlu Dilakukan pada Mobil Tak Dipakai Lama usai Ditinggal Mudik
Ini langkah-langkah yang harus dilakukan terhadap mobil yang lama tidak terpakai usai ditinggal mudik Lebaran
Baca SelengkapnyaBawa Mobil Dinas ke Puncak dan Buang Sampah Sembarangan, Kasetpel Dishub DKI Dinonaktifkan
Heru menyebut, selama dua bulan juga Agustang tidak akan memperoleh tunjangan kinerja daerah (TKD) sebagai pegawai Dishub DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaTanpa Mobil Dinas dan Suara Strobo, Jenderal Polisi ini Justru Santuy Naik Kereta 'Kalayang'
Tak menggunakan mobil dinas dan lampu sorotan, Yehu justru memilih naik kereta seorang diri.
Baca SelengkapnyaTak Terima Disuruh Pindahkan Mobil, Warga Lempar Anggota Dishub Pakai Mangkuk Bubur
Peristiwa tersebut dipicu adanya kesalahpahaman di antara korban dan pelaku.
Baca Selengkapnya4 Hal Harus Diketahui Saat Mudik Pakai Mobil Listrik
Sebelum menggunakan mobil listrik untuk mudik, ada beberapa hal yang harus diketahui agar perjalanan terasa lebih aman dan nyaman.
Baca Selengkapnya