Khawatir gratifikasi, gaji Sri Sultan sebagai raja dikaji KPK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi DPRD DIY untuk memberikan klarifikasi terkait pertanyaan Sri Sultan Hamengkubuwono X soal gajinya sebagai raja dari dana keistimewaan. Saat itu Sultan mempertanyakan apakah gajinya itu masuk gratifikasi atau tidak.
Dalam alokasi dana keistimewaan yang telah dikucurkan dari APBN, Sultan sebagai Raja Keraton Yogyakarta mendapatkan gaji sebesar Rp 1,7 juta/bulan. Namun Gaji tersebut mengundang pertanyaan Sultan apakah boleh diambil atau tidak.
Sebab sebagai gubernur sudah menerima gaji berasal dari anggaran pemerintah. Dalam keputusan peraturan menteri keuangan disebutkan, pejabat tidak boleh menerima gaji dobel dari negara.
Menanggapi hal tersebut Tim leader Direktorat Gratifikasi KPK, Hendrik Suhendro, mengatakan pihaknya tengah mendiskusikan hal tersebut. "Pada dasarnya kita melakukan tindakan pencegahan, jangan sampai itu menjadi gratifikasi. Dalam kasus dana keistimewaan lebih perlu mendetail melihatnya," ujar Hendrik saat ditemui seusai pertemuan dengan DPRD DIY di Yogyakarta, Jumat (17/01).
Selain melakukan klarifikasi terhadap pertanyaan Sultan, Hendrik juga menyampaikan perihal penggunaan dana keistimewaan jangan sampai membuka peluang adanya gratifikasi karena peraturan yang belum detail. "Kami melakukan pemantauan sejak dari perencanaan, nantinya mulai dari mekanisme pengelolaannya dan pertanggungjawabannya," jelasnya.
Sementara menurut Ketua DPRD DIY, Yoeke Indra L mengatakan, dengan adanya payung hukum satu Perda Keistimewaan sebagai Perda induk pencairan dana keistimewaan sudah bisa dipertanggungjawabkan. Meski demikian, pihaknya mengakui perlu ada peraturan lebih rinci.
"Kalau KPK tadi menyampaikan soal jangan sampai membuka peluang gratifikasi, karena belum jelas peraturannya, soal gaji Sultan sebagai raja juga," ujar Yoeke.
Dikatakan Yoeke, DPRD DIY rencananya akan menyelesaikan lima perda keistimewaan lagi sebelum masa periodenya habis. "Semoga bisa selesai semua perda itu secara rigit sebelum masa periode habis, kalau nggak ya minimal 2 atau 3 perda rampung," tandasnya.
Sultan sudah menerima gaji pertamanya sebagai raja, namun dia enggan menggunakan gaji tersebut sebelum ada kejelasan dari KPK terkait apakah gaji tersebut masuk gratifikasi atau tidak.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya