Keyakinan keluarga, Mirna mati karena diracun Jessica
Merdeka.com - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Selasa kemarin, JPU sudah menyampaikan tanggapannya atas eksepsi yang diajukan kubu Jessica pada persidangan perdana pekan lalu.
Di persidangan kali ini, agak sedikit berbeda dari sebelumnya. Di kursi pengunjung, tampak hadir sejumlah kerabat Mirna. Mulai dari ayahnya Darmawan Salihin, kembarannya, hingga sang suami.
Keluarga menyimak dengar serius jalannya persidangan. Duduk di barisan tengah kursi pengunjung, keluarga Mirna terus memperhatikan apa yang disampaikan JPU yang mengurai waktu demi waktu sebelum akhirnya Mirna tewas setelah menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia.
Dari paparan itu, keluarga semakin yakin Jessica-lah yang menyebabkan Mirna tewas lewat serbuk racun sianida.
"Yakin di persidangan ini bisa membuktikan Jessica pelakunya," tutur Arif, suami mendiang Mirna.
Dia tak akan melewati jadwal persidangan. Dia akan memantau persidangan Jessica karena telah menyebabkan kematian istrinya.
"Pasti saya setiap minggunya akan terus mengikuti perkembangan dari kasus ini," tambahnya.
Arif juga tak ingin banyak komentar karena ini masih persidangan awal. Dia yakin hakim akan memutus perkara ini dengan adil.
"Biar dibuka semua di Pengadilan ya. Kita lihat sendirilah nanti perkembangannya seperti apa. Kalian juga tahu dan pasti penasaran siapa itu dia yang menaruh sianida itu," pungkasnya.
Keyakinan serupa juga dirasakan ayah Mirna. Apalagi, data yang dia miliki Jessica memiliki catatan kriminal selama tinggal di Australia. Meskipun kubu Jessica membantah, Darmawan cukup yakin berbagai fakta kehidupan Jessica setidaknya menggambarkan kepribadian wanita berambut panjang itu.
"Persoalannya dia (Jessica) orang Indonesia, bukan Australia. Masa Australia terlalu dalam mencampuri kasus ini. Ngapain Australia masuk. Jadi enggak usah takut," kata Darmawan.
"Jadi kita tunggu saja pak hakim hati nuraninya. Tidak ada tanggapan tunggu aja eksepsinya, kan pembelaanya," tutupnya.
Darmawan mengungkapkan ada ketakutan yang terungkap dalam pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum Jessica. Sebab, Jessica sudah buru-buru mengajukan eksepsi di usai dakwaan dibacakan.
"Pak hakim kan orangnya smart semua itu pinter, dia (hakim) tahu ini kenapa (Jessica) minta eksepsi di muka, karena ketakutan," pungkasnya.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Jessica dengan pasal pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa Jessica Kumala Wongso sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP," kata Jaksa Ardito.
Namun kubu Jessica menilai dakwaan harus dibatalkan karena tidak jelas. Maksudnya, tidak ada bukti kuat atau saksi yang melihat Jessica benar menabur racun sianida di minuman Mirna, juga tidak dijelaskan dari mana Jessica bisa mendapat barang berbahaya tersebut.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya