Kewenangan DPR dalam UU Keuangan Negara harus ditinjau
Merdeka.com - Kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama mulai menunjukkan titik terang. Hal ini terbukti dengan ditetapkannya salah seorang anggota DPR Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka oleh KPK.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono menilai perlu untuk meninjau ulang keterlibatan anggota DPR dalam Undang-undang (UU) Keuangan Negara.
"Ke depannya perlu ditinjau ulang tentang UU Keuangan Negara yang berkaitan dengan keterlibatan anggota dewan sampai satuan III, apakah masih perlu dipertahankan atau tidak," ujar Agung kepada wartawan di Gedung Kemenko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/7).
Agung menyatakan, apabila kewenangan itu masih tetap diatur dalam UU Keuangan Negara, kemungkinan adanya kerugian semacam korupsi masih tetap ada.
"Selama itu dipertahankan, kerugian-kerugian seperti itu bisa muncul lagi. Jadi, kewenangan-kewenangannya perlu dilihat kembali apakah perlu dipertahankan atau tidak," katanya.
Selanjutnya, Agung menyarankan kepada DPR untuk segera menginstropeksi kinerjanya. "Saya berharap mereka bisa introspeksi. Mungkin saja di sana sini ada kelemahan, meskipun ada perbaikan-perbaikan yang bisa kita lihat," ucapnya.
Lebih lanjut, Agung meminta persoalan korupsi Alquran ini bisa segera diproses. "Saya minta supaya segera diproses. Kalau dilihat dari angkanya memang tidak besar. Tapi kalau dibiarkan, bisa berulang. Apalagi ini Alquran," kata Agung. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya