Kewenangan DPR dalam UU Keuangan Negara harus ditinjau
Merdeka.com - Kasus korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama mulai menunjukkan titik terang. Hal ini terbukti dengan ditetapkannya salah seorang anggota DPR Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka oleh KPK.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra), Agung Laksono menilai perlu untuk meninjau ulang keterlibatan anggota DPR dalam Undang-undang (UU) Keuangan Negara.
"Ke depannya perlu ditinjau ulang tentang UU Keuangan Negara yang berkaitan dengan keterlibatan anggota dewan sampai satuan III, apakah masih perlu dipertahankan atau tidak," ujar Agung kepada wartawan di Gedung Kemenko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/7).
Agung menyatakan, apabila kewenangan itu masih tetap diatur dalam UU Keuangan Negara, kemungkinan adanya kerugian semacam korupsi masih tetap ada.
"Selama itu dipertahankan, kerugian-kerugian seperti itu bisa muncul lagi. Jadi, kewenangan-kewenangannya perlu dilihat kembali apakah perlu dipertahankan atau tidak," katanya.
Selanjutnya, Agung menyarankan kepada DPR untuk segera menginstropeksi kinerjanya. "Saya berharap mereka bisa introspeksi. Mungkin saja di sana sini ada kelemahan, meskipun ada perbaikan-perbaikan yang bisa kita lihat," ucapnya.
Lebih lanjut, Agung meminta persoalan korupsi Alquran ini bisa segera diproses. "Saya minta supaya segera diproses. Kalau dilihat dari angkanya memang tidak besar. Tapi kalau dibiarkan, bisa berulang. Apalagi ini Alquran," kata Agung.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dengan perputaran yang cukup besar tersebut, dipastikan ekonomi daerah akan produktif mendorong meningkatnya konsumsi rumah tangga.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaGerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaKedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaHal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaKepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca Selengkapnya