Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketum Pemuda Muhammadiyah bantah gugatan PT 20 persen untuk kepentingan SBY

Ketum Pemuda Muhammadiyah bantah gugatan PT 20 persen untuk kepentingan SBY dahnil anzar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Umum Pemuda PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak membantah uji materi di Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold bermuatan kepentingan politik. Dia menuturkan tudingan tersebut tidak beralasan.

"Kemudian berkembang yang berseliweran bahwasanya gugatan ini kepentingan politik SBY karena ada mantan menteri masa SBY dan sebagainya. Menurut saya tidak beralasan," kata Dahnil di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (9/7).

Diketahui, mantan Menteri Keuangan era SBY, Chatib Basri jadi salah satu dari 22 tokoh yang melakukan gugatan. Dahnil pun berdalih dirinya tidak punya afiliasi politik. Dia mengaku tidak juga melakukan gugatan untuk mendukung capres tertentu.

"Saya tak punya afiliasi politik. Afiliasi saya kepentingan publik kemudian di situ ada Buysro (mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas)," imbuhnya.

Dahnil menjelaskan alasan mereka melakukan uji materi ambang batas tersebut. Menurutnya, saat ini demokrasi di Indonesia berkembang secara tidak menyenangkan. Nalar publik menurutnya tidak sehat. Sebab semua pihak dituding selalu berafiliasi kelompok politik tertentu.

Dia mengatakan demokrasi saat ini seperti fans club. Satu pihak memuja tokoh jagoannya sendiri. Dahnil menyebut mirip debat kusir antar pengidola penyanyi.

"Apapun yang dilakukan Jokowi, benar is the best jokowi, Prabowo juga begitu," ucapnya.

Maka itu, dia setuju untuk menghadirkan calon presiden alternatif dengan dihapusnya ambang batas. Kondisi demokrasi dengan sistem saat ini, kata Dahnil, tidak sesuai dengan UUD 45.

"Kami anggap tidak sesuai dengan UUD 45 kenapa karena tidak menggembirakan demokrasi kita," ucapnya.

Dahnil juga mengatakan ambang batas tersebut mencederai nalar publik. Sebab, kursi yang dipakai sebagai ambang batas merupakan hasil Pemilu 2014 lalu.

"Ini pemilihan bersamaan tetapi yang dipakai mandat lima tahun lalu. Nalar kita dihina," katanya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP