Ketum PBNU minta eks pimpinan Gafatar dihukum
Merdeka.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj meminta pemerintah menindak eks pimpinan organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) secara hukum. Ini penting guna mengurai masalah Gafatar selama ini.
"Pengikutnya itu korban, harus dibimbing agar diterima kembali ke masyarakat. Tapi pentolannya, pimpinannya harus ditindak," kata Said di Istana Kepresidenan, Jumat (5/2).
Dia menjelaskan, eks Ketua Umum Gafatar Mahful M Tumanurung sudah melakukan pergerakan untuk mendirikan agama baru. Caranya, dengan merekrut anggota kemudian mengajarkan pemahaman yang menyimpang dari Islam.
Maka dari itu, kata dia, Mahful sudah seharusnya bertanggungjawab. Apalagi telah anggota Gafatar meninggalkan keluarga dan pindah ke wilayah Kalimantan.
"Harus kita tolak. Kalau mau bikin agama baru, mau melakukan migrasi, ada prosedurnya. Jangan menculik orang, melarikan satu keluarga," tuturnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud Tegaskan Kompak Usut Dugaan Kecurangan Pemilu: Ganjar Jalur Politik, Saya Hukum
Mahfud mengatakan, dirinya berbagi tugas dengan Ganjar untuk mengawal langkah yang diambil.
Baca SelengkapnyaMuncul Gerakan Salam 4 Jari, Ketua TPN: Fokus Pemenangan Ganjar dan Mahfud
Gerakan salam 4 jari dikaitkan dengan potensi bergabungnya paslon 01 dengan 03
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Angket Urusan Parpol, Bukan Paslon
Sementara, Ganjar memastikan PDIP akan mengajukan hak angket terkait kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kampanye Terakhir, Ganjar Minta Maaf Selama di Proses Pilpres 2024: Semoga Kita Tidak Baper
Ganjar-Mahfud Minta Maaf Selama di Proses Pilpres 2024: Semoga Kita Tidak Baper
Baca SelengkapnyaGanjar Siapkan Bukti dan Saksi Gugatan Pemilu ke MK, Gibran: Monggo Dibuktikan
Gibran mempersilahkan kubu Ganjar membuktikan dugaan kecurangan Pemilu
Baca SelengkapnyaBertemu Ketua PGI, Mahfud Pastikan Situasi Politik Jelang Natal dan Tahun Baru Aman
Bertemu Ketua PGI, Mahfud Pastikan Situasi Politik Jelang Natal dan Tahun Baru Aman
Baca SelengkapnyaMahfud MD Tegaskan Hak Angket Diperbolehkan untuk Usut Kebijakan Pemerintah Terkait Pemilu
Menurut Mahfud, KPU maupun Bawaslu tidak bisa dilakukan angket.
Baca SelengkapnyaMahfud Tegaskan Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Bukan Gertakan: Makin Keras Pompanya Enggak Gembos
Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.
Baca SelengkapnyaMahfud Tanggapi Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan: Enggak Apa-apa, Kita Semua Akan Melanjutkan
"Ya, itu enggak apa-apa. Kita semua akan melanjutkan, kan tidak akan membubarkan negara," kata Mahfud
Baca Selengkapnya