Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketum PAN: MUI Harus Kita Perkuat dan Jaga Bersama

Ketum PAN: MUI Harus Kita Perkuat dan Jaga Bersama Zulkifli Hasan. ©2021 Merdeka.com/Rifa Yusya Adilah

Merdeka.com - Desakan pembubaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) pasca ditangkapnya Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain an-Najah oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror diduga terlibat terorisme ramai dibicarakan di media sosial. Desakan pembubaran tersebut ditanggapi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Zulkifli Hasan.

Zulhas mengaku tidak sepakat jika MUI dibubarkan. Sebaliknya, ia menilai MUI harus dijaga dan diperkuat agar tidak ada jaringan teroris yang menyusup.

"MUI itu sangat kuat posisinya. Justru MUI harus kita perkuat dan jaga bersama," ujarnya usai menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (PAN) Sulsel di Hotel Claro Makassar, Senin (22/11).

Ketua Umum PAN ini menegaskan tidak ada toleransi terhadap keberadaan teroris. Ia menegaskan negara telah menegaskan untuk menolak keberadaan teroris.

"Kita jaga bersama, agar tidak masuk unsur-unsur yang namanya teroris. Karena namanya teroris itu siapa pun akan menolak," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, kekuatan hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sangat kuat. Sehingga, wacana pembubaran lembaga tersebut tidak realistis dan sulit terwujud.

"Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan per-undang-undangan. Misalnya di dalam UU No. 33 Thn 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Psl 1.7 dan Psl 7.c). Juga di Psl 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 ttg Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan," kata Mahfud dalam akun twitternya dikutip merdeka.com, Sabtu (20/11).

Selain posisi hukum MUI, Mahfud juga mengingatkan, publik siapapun jangan memprovokasi dengan mengatakan bahwa pemerintah via Densus 88 Antiteror menyerang MUI. Mahfud menuturkan teroris bisa ditangkap di manapun. Baik di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan tempat lainnya.

"Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu, nanti dituding kecolongan. Semuanya akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka," pungkasnya.

Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menangkap tiga terduga terorisme di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/11). Ketiganya yakni Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ) yang merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP