Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Pansus sebut Densus 88 tolak motif politik dalam definisi terorisme

Ketua Pansus sebut Densus 88 tolak motif politik dalam definisi terorisme Muhammad Syafii. ©2016 merdeka.com/rizky erzi andwika

Merdeka.com - Ketua Pansus revisi undang-undang antiterorisme Muhammad Syafii mengatakan bahwa pemerintah sudah satu suara terkait definisi terorisme soal adanya kandungan motif politik.

Dia menjelaskan hanya pihak Densus 88 Antiteror yang tak setuju terkait adanya motif politik dalam definisi terorisme. Padahal, Kapolri Jenderal Tito Karnavian juga sudah setuju.

"Makanya kita heran kalau kemudian dalam rapat Pansus itu pihak Densus menolak. Ada apa? Kita kan tidak ingin kembali terjadi era subversif. karena tidak ada batasan yang valid bisa ditarik sana sini akhirnya yang menetapkan seseorang teroris atau bukan itu bukan hukum, tapi adalah subjektif dari aparat di lapangan," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/5).

Selain Kapolri, pria yang akrab disapa Romo ini menjelaskan dirinya memiliki surat rumusan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Menko Polhukam Wiranto, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu yang poin dasarnya sepakat bahwa definisi terorisme itu selain ada tindak kejahatan yang bisa menimbulkan ketakutan masif, menjatuhkan korban, merusak objek vital yang strategis, mengancam keamanan negara dan mempunyai tujuan politik.

"Ini di sini lengkap Kapolri, Panglima TNI, Menhan, semua memuat unsur gangguan keamanan negara dan tujuan politik. Makanya kita heran Densus dalam rapat tersebut enggak setuju," ujarnya.

Politikus Gerindra ini menambahkan alasan Densus 88 tak setuju dengan adanya motif politik karena dapat mempersempit ruang gerak menindak teroris. Namun, Romo khawatir bila motif politik tidak terkandung dalam definisi teroris, penegak hukum bisa subyektif menentukan seseorang tersebut teroris atau bukan. Maka dari itu perlu payung hukum yang kuat supaya aparat tak sewenang-wenang.

"Katanya itu bisa mempersempit ruang gerak. mempersempit apa? kalau kemudian tidak bisa bebas menangkap ya memang harus tidak bebas. Karena di negara hukum aparat penegak hukum pada dasarnya tidak ada kewenangan apapun kecuali yang diberikan oleh hukum itu sendiri. Karena itu kita ingin memberikan kewenangan itu lewat hukum," imbuhnya.

"Dan itu yang tidak kita inginkan. Karena itu kita ingin ketat, bahwa definisi terorisme selain ada tindak kejahatan, ada ketakutan masif, bisa menimbulkan korban dan bisa merusak objek vital strategis harus ada unsur mengganggu keamanan negara dan punya tujuan politik, tanpa itu seseorang tidak bisa disebut teroris," sambungnya.

Seperti diketahui, pembahasan terkait definisi terorisme ialah mengenai mencantumkan adanya unsur motif politik dan ideologi.

(mdk/rzk)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan Termakan Hasutan Kelompok Intoleran Jelang Nataru

Jangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.

Baca Selengkapnya
21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya

21 Agustus Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme, Berikut Sejarahnya

Aksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme

Baca Selengkapnya
Perangi Radikalisme dan Terorisme dengan Moderasi Beragama

Perangi Radikalisme dan Terorisme dengan Moderasi Beragama

Di tengah upaya membumikan toleransi pada keberagaman, kelompok radikal melakukan framing terhadap moderasi beragama.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjaga Rumah Dinas Kapolri Diserang, Bibir Luka-Luka

Penjaga Rumah Dinas Kapolri Diserang, Bibir Luka-Luka

Penyidik telah berkoordinasi dengan Densus 88 Antiteror. Hasilnya, pelaku dipastikan bukan bagian dari jaringan terorisme.

Baca Selengkapnya
Bersenjata Lengkap, Begini Aksi Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Satgultor 81 Kopassus Taklukan Target Teror

Bersenjata Lengkap, Begini Aksi Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Satgultor 81 Kopassus Taklukan Target Teror

Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak terima Brevet Anti Teror Kehormatan. Begini aksinya bersenjata lengkap.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Ungkap Peran Tangkapan Baru Teroris Jaringan Solo Raya dan Banten

Densus 88 Ungkap Peran Tangkapan Baru Teroris Jaringan Solo Raya dan Banten

Densus 88 juga berhasil menangkap satu tersangka teroris lainnya inisial NK yang diduga terafiliasi kelompok Jaringan Anshor Daulah (JAD) di Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya
Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya

Jenis Tindak Pidana Pemilu, Pahami Pengertian dan Penanganannya

Tindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Geledah Kontrakan Terduga Teroris di Tangerang

Densus 88 Geledah Kontrakan Terduga Teroris di Tangerang

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan oleh tim Densus 88 Polri.

Baca Selengkapnya
Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Boyolali dan Magetan

Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Boyolali dan Magetan

Proses penyidikan masih terus dilakukan oleh Densus 88 Antiteror Polri.

Baca Selengkapnya