Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua Panitia Pernikahan Putri Rizieq Dicecar Soal Perizinan hingga Prokes

Ketua Panitia Pernikahan Putri Rizieq Dicecar Soal Perizinan hingga Prokes Ketua Panitia Acara Pernikahan Puteri Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polisi. ©2020 Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya

Merdeka.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa ketua panitia Acara Rizieq Shihab, Ustaz Haris Ubaidillah terkait acara pernikahan putri pimpinan FPI di Petamburan beberapa hari lalu. Pemeriksaan dilakukan sejak Rabu (18/11) siang hari sampai Kamis (19/11) pagi dini hari.

Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengatakan, polisi telah mencecar sebanyak 37 pertanyaan saat melakukan pemeriksaan terhadap Haris Ubaidillah.

"Sudah selesai (pemeriksaan) sekitar jam 00.00 Wib atau 00.30 Wib, tadi ada 37 pertanyaan," kata Aziz kepada wartawan, Kamis (19/11).

Ia menjelaskan, puluhan pertanyaan yang ditanyakan kepada kliennya itu seputar acara pernikahan putri Rizieq. Salah satunya terkait masalah perizinan.

"Ada keterangan pribadi, terus kenal HRS atau tidak, terus siapa panitia dan susunannya, izinnya siapa yang urus, bagaimana perizinannya, terus protokol kesehatannya bagaimana dijalankannya, terus apakah ini bisa menimbulkan Covid-19 atau tidak ya seputar itu," jelasnya.

Tidak Ada Izin itu Pelanggaran Bukan Pidana

Lalu, saat disinggung soal masalah perizinan, dia menyebut, sudah mengajukan izin ke Dinas Perhubungan (Dishub) terkait penggunaan jalan.

"Izinnya kan penggunaan jalan sudah diajuin ke Dishub. Lagian kan begini ranahnya kalau tidak ada izin itu pelanggaran, bukan pidana," tegasnya.

"Kan sekarang HRS dan panitia atau siapapun itu dikaitkan dengan (acara) kemarin itu kemudian sesuai aturan PSBB transisi dianggap ada pelanggaran, kita terima ada pelanggaran dikenai sanksi kita bayar artinya kan sudah selesai," sambungnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP