Ketua ormas di Medan peras perusahaan pengaspal jalan Rp 4 juta
Merdeka.com - Ketua ranting ormas diringkus di Medan polisi karena memeras perusahaan yang mengerjakan proyek pengaspalan jalan. Namun, pihak perusahaan keberatan dan melaporkan pemerasan itu ke Polda Sumut.
"Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku SR di Jalan Rawe Raya Simpang Jalan Pancing V, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan saat melakukan pemerasan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Nurfallah di Mapolda Sumut, Kamis (17/11).
SR yang merupakan ketua salah satu ormas pemuda di Kelurahan Tangkahan, Medan Labuhan berdalih uang itu untuk biaya pembinaan 4 ormas kepemudaan di sana. Saat itu dia meminta Rp 4 juta.
Mendapat laporan tersebut, petugas pun bergerak menangkap pelaku. "Kita mengamankan uang tunai Rp 1,5 juta dan Rp 500 ribu dan kuitansi dan ponsel," jelas Nurfallah.
Kepada polisi, SR menyatakan permintaan uang itu biasa mereka lakukan. Mereka kerap meminta uang dari setiap proyek yang ada di kawasan itu. Polisi menjerat SR dengan Pasal 368 KUHP, karena melakukan pemerasan. "Ancaman 9 tahun penjara," jelas Nurfallah.
Dia mengimbau agar jangan ada lagj perorangan atau organisasi yang melakukan pungli. "Kami akan bertindak tegas, karena ini perintah Bapak Presiden untuk memberantas pungli," pungkas Nurfallah.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya