Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua MK: Jokowi harus tarik Budi Gunawan sebagai calon Kapolri

Ketua MK: Jokowi harus tarik Budi Gunawan sebagai calon Kapolri Komjen Budi Gunawan. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi. Mantan Kapolda Bali tersebut dijerat dengan empat pasal sekaligus.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan mereka sudah mengusut rekening mencurigakan Budi sejak pertengahan tahun lalu. Ia menjelaskan, Budi diduga menerima duit haram sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Terkait penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mendesak Presiden Joko Widodo untuk menarik mantan ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri tersebut sebagai calon Kapolri. Menurutnya, proses fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR RI.

"Seharusnya Presiden tarik saja BG sebagai calon Kapolri. Kalau sudah jadi tersangka apa lagi yang mau di fit and proper test," tulis Ketua MK Hamdan Zoelva melalui akun Twitter pribadinya, Selasa (13/1).

Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, Budi pun disangkakan empat pasal. Yakni Yakni Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, penyelidikan KPK terhadap Budi Gunawan bukan berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan pada 26 Maret 2010. Menurut dia, laporan itu justru dikirim ke Kepolisian, dan dibalas pada 18 Juni 2010.

"KPK mendapat informasi transaksi mencurigakan dari masyarakat. Juni-Agustus 2010, kami melakukan kajian dan pulbaket (pengumpulan barang bukti dan keterangan)," lanjut Bambang.

Bambang melanjutkan, hasil kajian baru ditindaklanjuti dua tahun kemudian. Pada 2013, lanjut dia, Samad memimpin langsung gelar perkara pertama dan diperiksa silang dengan Laporan Harta Kekakayaan Penyelenggara Negara.

"Akhirnya dibuka lidik sekitar pertengahan tahun lalu, dan hasil lidik itu yang dijadikan dasar untuk dilakukan ekspose, dan ekspose kemudian memutuskan seperti yang pak ketua kemukakan," papar Bambang.

(mdk/tts)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP