Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Richard Muljadi Ditunda Minggu Depan
Merdeka.com - Sidang putusan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis kokain, Richard Muljadi, ditunda. Sidang yang sedianya digelar siang ini ditunda setelah ketua majelis hakim sakit.
"Ketua Majelis Hakim sedang sakit. Dan jika Ketua Majelis Hakim berhalangan, maka penggantinya harus ada penetapan dulu dari Pengadilan Tinggi," kata Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Mery Taat Anggarasih, Kamis (14/2).
Mery menjelaskan, jika seorang anggota hakim atau yang lain ingin atau dapat menggantikan Ketua Majelis Hakim harus mendapatkan izin Pengadilan Tinggi. Oleh karena itu, sidang putusan terhadap terdakwa Richard Muljadi diundur menjadi minggu depan pada hari yang sama.
"Maka itu pembacaan putusan Hari Kamis yang akan datang tanggal 21 Februari 2019," pungkasnya.

Sidang putusan ini sudah dihadiri kekasih Richard Muljadi. Kekasih cucu konglomerat itu terlihat mengenakan pakaian berwarna putih sama dengan terdakwa.
Sebelumnya, Richard Muljadi, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis Kokain hari ini akan menjalani sidang putusan atau vonis. Ia akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Jadwalnya sih begitu (putusan) jam 1 siang biasanya," kata Baso saat dikonfirmasi merdeka.com, Jakarta, Kamis (14/2).
Seperti diketahui, Richard telah resmi ditahan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari terhitung sejak Kamis (23/8). Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.
Untuk indivasi, Richard diringkus saat berada di dalam toilet di sebuah restoran elite di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (22/8) dini hari. Richard dibekuk oleh perwira polisi bernama Kombes Herry Heryawan, yang kebetulan hendak memakai kamar toilet restoran tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi amankan satu unit iPhone X berwarna hitam, dan satu lembar uang pecahan 5 dolar Australia. Hingga kini, Polisi juga masih mengejar pemasok kokain ke Richard berinisial ML.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya