Ketua Mahkamah Agung Pimpin Rapat Pleno Sistem Kamar, Ini Hasilnya
Merdeka.com - Ketua Mahkamah Agung, HM Syarifuddin membuka secara resmi rapat pleno kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 pada Kamis (18/11/2021). Rapat yang dilaksanakan di hotel Intercontinental Bandung ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidan Non Yudisial, para Ketua Kamar, para Hakim Agung, para Hakim Ad Hoc, para pejabat Eselon 1 dan 2 pada Mahkamah Agung, dan Hakim Yustisial yang seluruhnya berjumlah 107 orang.
Rapat Pleno Kamar merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Mahkamah Agung sejak tahun 2012. Kegiatan ini merupakan ruang untuk mempersatukan persepsi dan pendapat dari para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung terhadap suatu persoalan dan isu hukum tertentu. Persamaan persepsi dan pendapat di kalangan Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc sangat dibutuhkan untuk membangun kesatuan hukum dan konsistensi putusan dalam setiap penanganan perkara, khususnya bagi perkara-perkara yang memiliki isu hukum yang sama.
Tahun 2021 ini merupakan Rapat Pleno Kamar yang kesepuluh atau yang kedua di masa kepemimpinan Prof. Syarifuddin sebagai Ketua Mahkamah Agung.
Sistem Kamar Mahkamah Agung Selalu Ditingkatkan
Sistem kamar di Mahkamah Agung, sebagaimana tertuang dalam huruf a Konsideran SK KMA Nomor 213/KMA/SK/XVII/2014 , yaitu:1. Menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan Mahkamah Agung;2. Meningkatkan profesionalitas Hakim Agung; dan3. Mempercepat proses penyelesaian perkara.
Dalam rangka mewujudkan 3 (tiga) tujuan utama tersebut, Mahkamah Agung telah menerbitkan beberapa kebijakan guna mendukung penguatan sistem kamar sebagai berikut:
Pertama, Kebijakan Penanganan Perkara di Mahkamah Agung.
Dari satu Tahun menjadi 250 hari Sehari setelah diterbitkan SK KMA Nomor 213/KMA/SK/XII/2014 sebagai penyempurnaan terakhir atas Pedoman Penerapan Sistem Kamar, Mahkamah Agung kemudian menerbitkan SK KMA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai pengganti dari regulasi sebelumnya, yaitu SK KMA Nomor 138/KMA/SK/IX/2009. Perubahan dalam SK KMA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tersebut,menyangkut jangka waktu penanganan perkara di Mahkamah Agung dari sebelumnya 1 (satu) tahun dipersingkat menjadi 250 (dua ratus lima puluh) hari.
Selain mempersingkat jangka waktu penanganan perkara di Mahkamah Agung, SK KMA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 juga membagi alur penanganan perkara di Mahkamah Agung ke dalam 9 (sembilan) tahapan kerja, mulai dari perkara diterima hingga pengiriman kembali berkas perkara ke pengadilan pengaju, termasuk rincian waktu pada setiap tahapan dan penanggung jawab pada masing-masing tahapan kerja yang bersangkutan.
Dengan adanya pembagian tahapan kerja yang diuraikan secara rinci, maka proses berjalannya berkas perkara mulai dari awal diterima hingga dikirim kembali ke pengadilan pengaju menjadi lebih terkendali dan terukur, meskipun harus kita sadari bahwa belum semuanya mampu dijalankan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan, karena setiap perkara yang ditangani memiliki tingkat kerumitan dan kompleksitas yang berbeda-beda. Namun meskipun demikian, hal itu tidak bisa menjadi alasan bagi kita untuk tidak menjalankan sesuai ketentuan yang digariskan dalam SK KMA Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tersebut, karena keterlambatan dalam memberikan keadilan adalah bentuk ketidakadilan (justice delayed is justice denied).
Kedua, kebijakan tentang Mekanisme Pembacaan Berkas Secara Serentak.
Pada tahun 2013, Mahkamah Agung menerapkan kebijakan baru, yaitu mengubah sistem pembacaan berkas secara bergiliran menjadi pembacaan berkas secara serentak melalui SK KMA Nomor 119 Tahun 2013. Sejalan dengan hal itu, guna mendukung efektivitas berlakunya SK KMA Nomor 119 Tahun 2013, kemudian diterbitkan SEMA 1 Tahun 2014 yang mewajibkan pengadilan untuk mengirimkan sejumlah dokumen elektronik dari bundel B dalam berkas kasasi/peninjauan kembali, untuk menunjang pelaksanaan sistem pembacaan berkas secara serentak.
Mekanisme pembacaan berkas secara serentak telah memberikan banyak manfaat bagi percepatan memutus perkara di Mahkamah Agung, akan tetapi, belum berimplikasi terhadap percepatan proses minutasi, karena masih terdapat titik-titik yang menjadi sumbatan dalam proses minutasi, terutama pada tahapan koreksi putusan, karena proses koreksi melibatkan beberapa komponen, yaitu operator, panitera pengganti dan majelis hakim.
Ketiga, Kebijakan tentang Penyederhanaan Format Putusan Mahkamah Agung
Setelah ada penegasan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU/XIV/2016 tanggal 10 Oktober 2017 yang menyatakan bahwa Pasal 197 ayat (1) KUHAP hanya berlaku bagi pengadilan tingkat pertama, maka terdapat kekosongan hukum bagi Format Putusan di Mahkamah Agung, sehingga dengan dilandasi oleh semangat simplifikasi, Mahkamah Agung kemudian menerbitkan Perma Nomor 9 Tahun 2017 tentang Format (Template) dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Mahkamah Agung.
Penyederhanaan format putusan Mahkamah Agung ini telah berpengaruh besar terhadap percepatan proses minutasi dan peningkatan kualitas Putusan, karena dengan model format putusan yang lebih simpel, hakim lebih banyak waktu untuk fokus pada substansi putusannya. Hal itu dapat dilihat dari jumlah perkara yang berhasil diminutasi pada tahun 2018 atau pasca terbitnya Perma Nomor 9 Tahun 2017, mengalami peningkatan sebesar 14,28% dibandingkan sebelum berlakunya Perma tersebut.
Format putusan hasil simplifikasi, telah menyederhanakan begitu banyak item putusan yang berisi pengulangan data dan informasi, seperti daftar barang bukti yang ditulis secara berulang-ulang dalam perkara pidana, sehingga menimbulkan putusan menjadi tebal dan tidak efisien. Dengan berlakunya template putusan tersebut, maka saat ini putusan Mahkamah Agung menjadi jauh lebih simpel dan tipis, sehingga lebih mudah untuk mengoreksinya.
Keempat, Kebijakan tentang Penyusunan Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Rumusan Kaidah Hukum dalam Putusan-Putusan Penting
Dalam rangka mendorong terciptanya konsistensi putusan dan kesatuan dalam penerapan hukum, Mahkamah Agung membentuk Tim Penyusun Yurisprudensi Mahkamah Agung berdasarkan SK KMA Nomor 14/KMA/SK/I/2018 tanggal 19 Januari 2018. Tim tersebut telah berhasil menyusun draft rumusan Yurisprudensi Mahkamah Agung yang memuat tentang kaidah-kaidah hukum dari setiap kamar perkara di Mahkamah Agung dengan dilengkapi oleh data putusan-putusan yang mengikutinya, sehingga lebih mudah untuk mengetahui setiap pendapat hukum Mahkamah Agung dalam sebuah putusan yang menjadi yurisprudensi. Semua itu, dapat dilihat dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung yang memuat secara lengkap Yurisprudensi berdasarkan jenis perkara dan isu hukumnya. Bahkan, juga memuat tentang Putusan-Putusan Penting (Landmark Decision), Kompilasi Kaidah Hukum, Restatement, Hasil Rumusan Kamar dan Hasil Rumusan Rakernas dari tahun ke tahun.
Kelima, Kebijakan tentang Pembentukan Lembaga Pemilah Perkara
Mahkamah Agung terus melakukan penguatan terhadap penerapan sistem kamar, salah satunya yang terbaru adalah pembentukan lembaga pemilah perkara untuk mempercepat proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung, khususnya bagi perkara kasasi dan peninjauan kembali yang tidak mengandung permasalahan hukum (question of law). Namun, oleh karena lembaga pemilah perkara ini usianya masih baru, sehingga belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi yang diharapkan, baik karena jumlah tenaga Hakim Tinggi Pemilah yang masih terbatas, maupun masih adanya perbedaan persepsi terkait dengan cara kerja proses pemilahan perkara.
Berdasarkan hasil survei dari LEIP menunjukkan bahwa kebijakan Mahkamah Agung dalam membentuk fungsi pemilah perkara sudah pada arah yang tepat, meskipun masih harus terus dioptimalkan, dan perlu diambil kebijakan untuk memperkuat fungsi lembaga pemilah perkara,sebagai berikut:
1. Menambah jumlah Hakim Tinggi Pemilah Perkara agar lebih sesuai dengan beban perkara yang ada di Mahkamah Agung;2. Menyediakan sarana dan fasilitas kerja yang memadai bagi Hakim Tinggi Pemilah Perkara;3. Menyempurnakan tata cara dan mekanisme kerja pemilahan perkara;4. Melaksanakan program orientasi dan induksi yang komprehensif, serta5. Menempatkan posisi penugasan Hakim Tinggi Pemilah Perkara dalam struktur yang lebih jelas secara pembinaan karir, promosi dan mutasi.
Penerapan Sistem Kamar di Pengadilan Tingkat Banding
Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 mengamanatkan bahwa pemberlakuan sistem kamar bukan hanya di Mahkamah Agung, akan tetapi juga di pengadilan tingkat banding, khusus untuk lingkungan peradilan umum dibagi menjadi dua kamar perkara, yaitu kamar pidana dan kamar perdata. Sedangkan, untuk pengadilan tingkat pertama tidak diberlakukan sistem kamar, namun dengan menerapkan sistem spesialisasi melalui program pendidikan sertifikasi.
Pemberlakuan sistem kamar pada Pengadilan Tingkat Banding, khusus bagi lingkungan peradilan umum sampai dengan saat ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi kita, sehingga saya berharap di masa kepemimpinan saya, pemberlakuan sistem kamar di pengadilan tingkat banding, khusus bagi lingkungan peradilan umum dapat diwujudkan, karena hal tersebut akan memberikan banyak manfaat antara lain:
1. Memperkokoh kesatuan hukum dan konsistensi putusan, dimulai sejak dari tingkat banding;2. Meningkatkan profesionalitas dan kepakaran bagi para hakim tinggi.3. Memberikan pengalaman penanganan perkara berdasarkan pola sistem kamar, sehingga menjadi bekal berharga bagi para hakim tinggi dalam mempersiapkan diri menuju Hakim Agung.
Menjaga Konsistensi Sebuah Putusan
Pada kesempatan tersebut, Hakim Agung yang pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan tersebut menegaskan tentang arti pentingnya konsistensi dalam sebuah putusan, untuk menuju kesatuan hukum benar-benar kokoh, sehingga disparitas putusan yang diakibatkan oleh perbedaan persepsi dan sudut pandang dari para hakim terhadap perkara serupa dapat diminimalisir sekecil mungkin. Hakim tetap boleh berbeda pendapat sepanjang memiliki alasan fundamental berdasarkan perkara tertentu yang bersifat kasuistik.
Konsistensi putusan dan kesatuan hukum, selain dapat memberikan kepastian, juga bisa mengurangi potensi pengajuan peninjauan kembali atas alasan pertentangan di antara dua putusan.
"Kita harus berpedoman kepada prinsip bahwa setiap perkara harus ada penyelesaiannya dan para pencari keadilan tidak boleh menanggung kerugian atas inkonsistensi putusan yang dijatuhkan oleh para hakim, sehingga harus ada jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan tersebut," ungkap Ketua Mahkamah Agung.
Sisa Perkara Per November 2021
Dalam kesempatan yang sama Syarifuddin menyampaikan informasi data perkara di Mahkamah Agung pada periode Januari sampai dengan November 2021. Jumlah beban perkara sampai dengan bulan November 2021 adalah sebanyak 18.625, yang terdiri dari jumlah perkara masuk sebanyak 18.462 ditambah sisa perkara tahun 2020 sebanyak 199. Dari jumlah beban perkara tersebut, yang telah berhasil diputus sebanyak 14.965 atau 80,35% sehingga sisa perkara sampai dengan Bulan November 2021 adalah sebanyak 3.660.
Jika dihitung mundur, sampai dengan akhir tahun 2021, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa waktu yang dimiliki yaitu 43 (empat puluh tiga) hari untuk bisa menyelesaikan tunggakan perkara pada tahun ini.
"Saya berharap sisa perkara tahun ini bisa lebih sedikit dibandingkan dengan tahun yang lalu, setidaknya di angka 175 perkara, tentu hal itu membutuhkan kerja keras dari kita semua, karena tanpa adanya kekompakan dan kerjasama dari para Yang Mulia Hakim Agung, dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung, panitera muda perkara, panitera muda kamar, panitera pengganti dan para operator mustahil hal itu akan bisa tercapai," harapnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya