Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua MA wacanakan penghapusan Ketua Muda Pidsus

Ketua MA wacanakan penghapusan Ketua Muda Pidsus M Hatta Ali. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengaku belum menentukan siapa pengganti Djoko Sarwoko yang akan menduduki kursi Ketua Muda Pidana Khusus (Tuada Pidsus). Bahkan, menurut dia, pimpinan MA berencana akan menghapuskan jabatan Tuada Pidsus dalam rapat pimpinan (rapim).

"Kami akan rapat organisasi dulu, kami akan menilai masih dibutuhkan atau tidak keberadaan Tuada Pidsus. Kami mau mengubah organisasi," ujar Hatta saat ditemui di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (21/2).

Hatta mengatakan, alasan dihapuskannya Tuada Pidsus dalam struktur organisasi MA disebabkan kewenangannya dinilai dapat dijalankan oleh Tuada Pidana. "Hal itu juga tidak mempengaruhi mekanisme di MA," kata dia.

Selanjutnya, kata Hatta, kedudukan Tuada Pidsus dalam struktur kepemimpinan MA memungkinkan digabung. Namun demikian, hal itu akan ditentukan setelah melihat kondisi organisasi MA secara menyeluruh.

"Kami akan melihat nanti pada organisasi yang baru," pungkas Hatta.

Sebelumnya, posisi Tuada Pidsus MA terpaksa kosong lantaran ditinggalkan oleh mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko karena pensiun pada 21 Desember 2013. Hingga saat ini, posisi tersebut masih kosong.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya

Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.

Baca Selengkapnya
Kesaksian Ketua KPU RI Riuhnya Pencoblosan di Malaysia

Kesaksian Ketua KPU RI Riuhnya Pencoblosan di Malaysia

Memang pada awal pembukaan masyarakat datang membludak.

Baca Selengkapnya
KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024

KPU dan Bawaslu Kunci Masyarakat Bisa Menerima Hasil Pemilu 2024

Masyarakat diyakini mampu menjaga kerukunan dan kedamaian usai pemilu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Ketua MK Batasi Kuasa Hukum dan Saksi di Ruang Sidang PHPU Pilpres 2024

Hal ini berlaku untuk pihak pemohon, pihak terkait, KPU selaku termohon, maupun Bawaslu selaku pemberi keterangan

Baca Selengkapnya
Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Perludem Tarik Permohonan Pengujian UU Pilkada

Banyaknya tahapan Pilkada 2024 yang akan bersinggungan dengan tahapan Pemilu nasional 2024.

Baca Selengkapnya
Fungsi Pemilu, Pahami Tujuan, Asas, dan Prinsip-prinsipnya

Fungsi Pemilu, Pahami Tujuan, Asas, dan Prinsip-prinsipnya

Fungsi pemilu adalah sebagai mekanisme bagi rakyat untuk menentukan siapa yang akan memerintah dan mengambil keputusan penting dalam negara.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu

KPU Serahkan ke Bawaslu Jika Ada Temuan Kecurangan Pemilu

Banyaknya pihak yang mengawasi setiap proses pemungutan dan perhitungan suara.

Baca Selengkapnya
PPS Pemilu adalah Panitia Pemungutan Suara, Ketahui Tugas dan Masa Kerjanya

PPS Pemilu adalah Panitia Pemungutan Suara, Ketahui Tugas dan Masa Kerjanya

PPS membantu kelancaran penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Baca Selengkapnya