Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua MA: Kalau putusan bertentangan, bisa ajukan PK kedua

Ketua MA: Kalau putusan bertentangan, bisa ajukan PK kedua Hatta Ali. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 yang membatasi PK hanya dapat diajukan sekali. Tetapi, menurut Ketua MA Hatta Ali, aturan tersebut tidak bersifat kaku.

"Di dalam SEMA Nomor 7 Tahun 2014 kita tidak kaku. Kita masih membuka peluang kalau terjadi putusan yang bertentangan, bisa mengajukan PK kedua," ujar Hatta di kantornya, Jakarta, Rabu (7/1).

Meski demikian, terang Hatta, aturan pengajuan PK tidak diubah. Menurut dia, aturan tersebut cukup ketat yang salah satunya adalah adanya novum (bukti baru) yang bersifat signifikan.

"Boleh PK kedua, tetapi dengan cukup ketat," kata dia.

Selanjutnya, Hatta mengatakan berdasarkan pengalaman yang sering terjadi PK kedua jarang dikabulkan. Dia menerangkan kebanyakan PK kedua diajukan hanya sekadar untuk mengulur waktu eksekusi.

"PK kedua sangat jarang diterima. Karena pada umumnya hanya pengulangan PK pertama," terangnya. (mdk/ren)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP