Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua KPK tegaskan bawa Brimob saat geledah DPR sesuai prosedur

Ketua KPK tegaskan bawa Brimob saat geledah DPR sesuai prosedur KPK geledah ruang kerja Damayanti di DPR. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di ruang anggota DPR sudah sesuai dengan prosedur. Walaupun penyidik KPK membawa Brimob bersenjata lengkap masuk ke kompleks parlemen.

"Ya kita prosedural ya. SOP itu kita minta kirim ke polisi. Jadi minta bantuan ke polisi itu ada di pasal 31 UU KPK kalau tidak salah," kata Agus di Istana, Jakarta, Senin (18/1).

Dia tidak terlalu mempersoalkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang ribut dan mempermasalahkan penyidik KPK yang menggeledah ruang anggota DPR.

"Enggak apa-apa. Ya kita prosedural ya. Selama ini kita ke DPR juga seperti itu. Dan jam 10 pagi udah masuk, jam 1 baru ketemu Pak Fahri," jelasnya.

Lebih lanjut, tegas Agus, apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP. Menurut dia, penggeledahan ruang anggota DPR yang dilakukan penyidik KPK dengan membawa Brimob bersenjata sudah dilakukan KPK sebelum-sebelumnya. Dia justru menanyakan mengapa baru sekarang ini dipersoalkan.

"Kalau begitu mestinya dulu-dulu juga enggak boleh dong. Secara internal kita akan evaluasi. Tapi sebenarnya itu sudah memenuhi KUHAP dan UU KPK," tandasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP