Ketua KPK tegaskan bawa Brimob saat geledah DPR sesuai prosedur
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di ruang anggota DPR sudah sesuai dengan prosedur. Walaupun penyidik KPK membawa Brimob bersenjata lengkap masuk ke kompleks parlemen.
"Ya kita prosedural ya. SOP itu kita minta kirim ke polisi. Jadi minta bantuan ke polisi itu ada di pasal 31 UU KPK kalau tidak salah," kata Agus di Istana, Jakarta, Senin (18/1).
Dia tidak terlalu mempersoalkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah yang ribut dan mempermasalahkan penyidik KPK yang menggeledah ruang anggota DPR.
"Enggak apa-apa. Ya kita prosedural ya. Selama ini kita ke DPR juga seperti itu. Dan jam 10 pagi udah masuk, jam 1 baru ketemu Pak Fahri," jelasnya.
Lebih lanjut, tegas Agus, apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP. Menurut dia, penggeledahan ruang anggota DPR yang dilakukan penyidik KPK dengan membawa Brimob bersenjata sudah dilakukan KPK sebelum-sebelumnya. Dia justru menanyakan mengapa baru sekarang ini dipersoalkan.
"Kalau begitu mestinya dulu-dulu juga enggak boleh dong. Secara internal kita akan evaluasi. Tapi sebenarnya itu sudah memenuhi KUHAP dan UU KPK," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaKorban akhirnya mendatangi penyidik untuk memastikan kasusnya berjalan sesuai prosedur.
Baca SelengkapnyaAda tamparan hingga tinju dari sang adik yang mendarat ke tubuh sang kakak.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasil ini diperoleh dari tabulasi internal PKB pada Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaBerbeda dengan NasDem yang telah tegas menyatakan bergabung dengan koalisi Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTKN menilai putusan DKPP terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari juga tidak berdampak pada pencalonan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnya