Ketua KPK: Selingkuh sama dengan menerima suap
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan aturan tegas bagi pegawainya yang melakukan pelanggaran. Bahkan lembaga antikorupsi itu baru saja memecat seorang pegawai karena selingkuh.
"Perselingkuhan itu pelanggaran kode etik, pelanggaran berat di KPK, sama dengan menerima suap," ujar Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan di Gedung DPR, Rabu (19/9).
KPK baru saja memecat seorang penyidik dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ketauan selingkuh. Namun belum diketahui identitas dan dengan siapa penyidik itu selingkuh.
"Kalau perselingkuhan menyangkut rumah tangga orang lain harus hati-hati menyampaikannya karena ini ada hal-hal lain seperti psikologis anak-anaknya atau keluarganya," kata Abraham.
Sebelumnya KPK juga memulangkan seorang penyidik dari Polri berpangkat komisaris polisi. Penyidik bernama Brotoseno itu diketahui memiliki hubungan khusus dengan Angelina Sondakh. Kala itu Brotoseno menjadi salah satu penyidik di kasus Wisma Atlet Kemenpora.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan keputusan penerbitan sprindik baru dalam penanganan kasus korupsi ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnya