Ketua KPK Pastikan Perkara Digarap 75 Pegawai Tak Lolos TWK Terus Berjalan
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Firli Bahuri menyatakan tidak ada niat melakukan pemecatan terhadap 75 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pernyataan tersebut disampaikan setelah adanya kritik tentang Surat Keputusan Pimpinan KPK yang menonaktifkan pegawai KPK tidak memenuhi syarat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami pastikan sampai hari ini tidak pernah KPK memecat, tidak pernah berpikir memberhentikan secara hormat/tidak hormat," ujar Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (20/5).
Meski tidak menyampaikan secara lugas perihal tugas dan kewenangan 75 pegawai tak lolos TWK, Firli memastikan segala perkara di KPK tidak akan berhenti.
Jika satu perkara ditangani oleh pegawai tak lolos TWK, Firli menyatakan tugas pegawai tersebut akan dijalani hingga tuntas.
"Kami pastikan tidak ada perkara yang berhenti, tidak pernah ada perkara yang terlambat. Sistem KPK sudah berjalan, yang bekerja bukan perorangan," ucapnya.
Diketahui sebanyak 75 pegawai KPK tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan sebagai syarat peralihan status dari pegawai KPK menjadi ASN.
75 nama pegawai, merupakan sosok yang dianggap berada di posisi berlawanan dengan kepemimpinan Firli dan 4 pimpinan lainnya.
Pegawai yang tidak lolos lantas melakukan perlawanan terhadap SK Firli yang memutuskan menonaktifkan mereka dari segala tugasnya.
Mewakili 74 teman-temannya, Direktur PJKAKI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nonaktif, Sujanarko, resmi melaporkan pimpinan KPK ke Ombudsman. Pelaporan dilakukan setelah 75 pegawai itu dinonaktifkan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status sebagai ASN.
"Saya mewakili 75 pegawai KPK, membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK yang dilakukan KPK," kata Sujanarko di Kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (19/5).
Sujanarko mengklaim ketua dan anggota Ombudsman Republik Indonesia mendukung langkah aduan yang dilakukannya. Dia mengatakan, Ombudsman Republik Indonesia memberikan saran dan masukan terkait polemik di tubuh KPK terhadap dugaan maladministrasi terhadap penonaktifan 75 pegawai.
"Saya sampaikan terima kasih yang luar biasa kepada Pak ketua dan anggota telah memberikan beberapa pengarahan, penjelasan terkait proses yang kita laporkan," jelas dia.
Sujanarko percaya, Ombudsman Republik Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk memberikan pelajaran kepada KPK akibat dugaan tindakan maladministrasi dilakukan para pimpinannya.
"Ombudsman Republik Indonesia punya kewenangan untuk bisa memanggil secara paksa (Firli) dan merekomendasi bahkan sebetulnya kalau semua punya niat baik, semua pihak punya niat baik maka proses ini bisa diselesaikan hari ini, atau besok atau minggu depan supaya republik ini tidak terlalu gaduh seperti ini," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya