Ketua KPK Ingatkan Wagub Jabar soal Praktik Gratifikasi
Merdeka.com - Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengenai praktik gratifikasi. Orang nomor satu di lembaga antirasuah itu berharap pejabat publik tidak terkecoh dengan hadiah-hadiah yang tidak jelas asal usulnya.
Menurut Firli, banyak pejabat penyelenggara negara belum memahami jenis tindakan yang termasuk dalam ranah perbuatan korupsi. Saat kasus mengemuka dan masuk pemeriksaan, sering kali pejabat yang terlibat mengaku tidak menerima gratifikasi dengan alasan hanya menerima hadiah.
Padahal ada beberapa pasal yang mengatur hal ini, di antaranya Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 12 huruf a dan b hingga Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Firli juga menyoroti Pasal 11 yang menyebut orang atau pejabat publik yang menerima hadiah, meski tidak tahu, tetap terlibat. Poinnya, pihak yang memberikan hadiah tahu bahwa sasarannya memiliki kewenangan.
"Misalnya nih Pak Wagub, ada yang dateng ke rumah, ngobrol dan tinggalin (tas). Pas dibuka oleh Pak Uu ternyata uang, tidak lapor. Itu gratifikasi," ucap dia saat memberi penyuluhan mengenai antikorupsi di Lapas Sukamiskin Bandung, Rabu (31/3).
"Pak Uu tidak berbuat apa-apa tapi si pemberi tahu bahwa Pak Uu adalah Wakil Gubernur," ucap dia.
Di tempat yang sama, Uu Ruzhanul Ulum mengakui banyak pejabat pemerintah atau pejabat negara belum mengetahui secara utuh soal aturan tindak pidana korupsi. Karena itu, penyuluhan dari lembaga antirasuah sangat penting dalam mengedukasi dan menjadi pengingat bagi pejabat publik menghindari praktik korupsi sekecil apa pun.
"Kami juga yakin para pejabat yang baru ini tentang definisi korupsi yang ada tujuh itu kayanya tidak terlalu memahami," kata dia.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya