Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua KPK duga duit suap Irjen Kemendes hasil minta ke dirjen-dirjen

Ketua KPK duga duit suap Irjen Kemendes hasil minta ke dirjen-dirjen Ketua KPK Agus Rahardjo. ©2017 Merdeka.com/Rendi Perdana

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menduga uang suap yang diberikan kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri oleh Irjen di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito, berasal dari hasil patungan di beberapa Ditjen di Kemendes PDTT. Agus juga belum bisa memastikan sumber uang suap tersebut salah satunya dari hasil 'saber pungli'.

Dugaan tersebut muncul mengingat latar belakang Irjen Sugito selaku pelopor tim saber pungli. "Kelihatannya saweran itu. Dari dalam dikumpulin banyak. Enggak tahu (dugaan uang berasal dari tim saber pungli). Kelihatannya minta dari dirjen-dirjen," ujar Agus seusai acara di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Selasa (30/5).

Mantan ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) itu juga memastikan saat ini pihaknya masih menyelidiki status uang yang ditemukan di brankas milik Rochmadi sebesar Rp 1.145 miliar saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediamannya.

"Sedang diselidiki kan itu ada di dalam amplop yang banyak. Jumlah Rp 1,1 miliar (Rp 1.145 miliar) ada di amplop yang banyak tetapi itu dari mana, yang jelas uang apa itu yang sedang didalami," tukasnya.

Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap pejabat di Kemendes PDTT dan auditor BPK, Jumat (26/5) di dua lokasi yakni di kantor BPK dan kantor Kemendes PDTT Kalibata, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan atas dugaan pemberian suap dari Kemendes PDTT terhadap auditor BPK untuk memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan kementerian tersebut.

Barang bukti yang disita saat operasi tangkap tangan tersebut uang senilai Rp 40 juta dari tangan pejabat eselon I sekaligus auditor BPK, Ali Sadli. Diduga uang tersebut merupakan pemberian kedua, sebelumnya Irjen Sugito telah memberikan uang Rp 200 juta dari total komitmen fee sebesar Rp 240 juta.

Pada rangkaian penangkapan itu pula, tim penyidik KPK menggelandang tujuh orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah 1 x 24 jam KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Yakni Irjen Sugitu dan Jarot Budi Prabowo, selaku penyuap, sedangkan dari pemberi suap yakni Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.

Untuk tersangka penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau 5 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP