Ketua KPK beri sinyal ada tersangka baru untuk kasus korupsi e KTP
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bakal ada tersangka baru dalam kasus proyek e-KTP. Hal ini diutarakan langsung oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo.
"Tersangka baru kemungkinan ada, karena saya mempunyai keyakinan bahwa kerugian negaranya Rp 2,3 triliun pasti tidak hanya dua orang yang bertanggung jawab," ujar Agus seusai melakukan tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di auditorium KPK, Senin (14/11).
Namun, dia menutup rapat identitas calon tersangka. Saat ini, dikatakan Agus, penyidik masih mengumpulkan beberapa data untuk segera menetapkan tersangka baru dari kasus korupsi proyek e-KTP.
"Kita sedang mendalami, sedang mencari alat bukti mencari data mudah mudahan kita segera menemukan dan tidak berlama lama," tukasnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi proyek e-KTP kembali menjadi perhatian publik saat KPK menetapkan Irman, mantan Dirjen Dukcapil di Kementerian Dalam Negeri, sebagai tersangka. Irman merupakan tersangka kedua sebelumnya ada Sugiharto mantan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Dalam Negeri yang terlebih dulu menjadi tersangka.
Proses penyidikan mulai memanggil beberapa saksi penting dari kasus tersebut, sebut saja Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar, dan Muhammad Nazaruddin.
Nazaruddin yang menjalani pemeriksaan marathon di KPK itu berulang kali menyebut nama-nama yang menikmati keuntungan sendiri dari proyek senilai Rp 6 triliun itu. Nama Gamawan Fauzi menjadi nama yang santer disebut Nazar telah menerima USD 2.5 Juta, ada pula Irman, dan Agus Martowardojo. Kasus yang telah bergulir selama dua tahun itu pun terus dikebut oleh KPK.
Hingga saat ini baru Irman dan Sugiharto saja yang menjadi tersangka. Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya