Ketua KPK benarkan soal sprindik 38 mantan dan anggota DPRD Sumut
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membenarkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk 38 mantan dan anggota DPRD Sumatera Utara.
Dia menuturkan, surat yang beredar merupakan surat pengantar untuk memberitahu status tersangka tersebut. Agus juga menjelaskan, surat pengantar tersebut juga dilampiri spirindik untuk masing-masing tersangka.
"Itu surat-surat pengantar (surat yang beredar). Dilampiri sprindik untuk masing-masing tersangka," ucap Agus saat dikonfirmasi, Jumat (30/3) malam.
Dia juga menegaskan, adapun sprindik tersebut telah dibubuhi tanda tangan para pimpinan. Artinya Agus juga ikut ambil andil dalam proses penetapan 38 tersangka tersebut.
"(Sprindik) ditandatangani pimpinan," jelas Agus.
Dalam surat itu, KPK menginformasikan penyidikan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumatera Utara.
Terdapat 38 nama yang disebutkan sebagai tersangka. Ada yang masih menjadi anggota DPR Sumut, ada pula yang sudah tidak lagi menjabat di sana. Di antara para mantan itu terdapat nama anggota DPR dan DPD.
Ke-38 nama tersangka yang tertera dalam surat KPK itu yakni:
Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M. Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, Dermawan Sembiring.
Selanjutnya, Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah dan Tahan Manahan Panggabean.
Sebelumnya pada akhir Januari lalu KPK melakukan pemeriksaan terhadap anggota dan mantan anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan itu merupakan gelombang ketiga untuk kasus gratifikasi dari Gatot Pujo Nugroho.
Dua gelombang pemeriksaan sebelumnya berlangsung di Medan dan Jakarta pada 2015 dan 2016. Dari pemeriksaan itu, 12 anggota Dewan, termasuk ketua dan wakil ketua, telah ditahan dan diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Seluruhnya dinyatakan bersalah dan dihukum antara 4 tahun hingga 4 tahun 8 bulan penjara.
Sementara dari pihak eksekutif, mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, telah dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan didenda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia terbukti bersalah memberikan 7 kali gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 61.835.000.000 kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaSkandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor menggugat KPK usai dijadikan tersangka kasus korupsi pemotongan dana Insentif ASN BPPD Sidoarjo.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaDemikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Baca SelengkapnyaPolisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.
Baca Selengkapnya