Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua KPK Beberkan 8 Rambu Pencegahan Korupsi Dalam Penanganan Pandemi Covid-19

Ketua KPK Beberkan 8 Rambu Pencegahan Korupsi Dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Gaya Ketua KPK beberkan kasus suap Mensos Juliari Batubara. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan delapan rambu pencegahan korupsi dalam penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19. Ini menjadi bagian dari program intervensi lembaga antirasuah kepada jajaran pemerintahan.

"Silakan melakukan program kegiatan apa saja, yang penting tidak melanggar rambu-rambu," katanya dalam webinar 'Bersatu Melawan Covid-19' di akun Youtube Jaringan Media Siber Indonesia, Senin (8/2/2021).

Dia merinci, delapan rambu tersebut yang pertama adalah tidak melakukan persekongkolan kegiatan korupsi. Kedua, tidak menerima balasan atas anggaran program yang dikerjakan.

"Meski ada prestasinya tapi setelah dilakukan program itu ada uang yang kembali kepada pemberi program. Ini tak boleh dilakukan," jelasnya.

Ketiga, lanjutnya, tidak boleh ada unsur penyuapan untuk memperoleh atau usai menyelesaikan pekerjaan. Keempat, hindari unsur gratifikasi. Kemudian kelima, mengupayakan program tidak ada berbenturan kepentingan dan keenam, program tidak mengandung unsur kecurangan atau pun maladministrasi.

"Yang ketujuh tidak ada niat jahat untuk memanfaatkan kondisi darurat, kedelapan kami sampaikan jangan pernah ada pembiaran terhadap tindak pidana korupsi," terang Firli.

Menurutnya, delapan rambu tersebut sudah disampaikan ke kementerian atau lembaga, serta unsur pemerintah daerah sebagai otoritas yang berwenang dalam penanganan Covid-19.

"Bila terjadi suatu tindak pidana tentu kami bekerja secara profesional, akuntabel, kepastian hukum, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," tutup Firli.

Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP