Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua KIP Aceh Barat Daya Tertangkap Berjudi Terancam Dinonaktifkan

Ketua KIP Aceh Barat Daya Tertangkap Berjudi Terancam Dinonaktifkan Komisioner KPU Ilham Saputra. ©2018 Liputan6.com/Yunizafira Putri

Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menyesalkan adanya anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial SA (49) yang tertangkap atas dugaan terlibat kasus perjudian. Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya berinisial SA (49) sebelumnya ditangkap polisi bersama 6 orang lainnya saat bermain judi kartu remi di kebun sawit di Gampong (desa) Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

"Kami menyayangkan terjadinya peristiwa ini, dan menyerahkan pada proses hukum yang berlaku," kata Ilham Saputra yang dihubungi dari Banda Aceh, Sabtu (11/9).

Terhadap anggota KIP tersebut, Ilham menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 (perubahan pertama PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja KPU) pada Pasal 143 menyebutkan jika ketua menjadi tersangka, dinonaktifkan dari jabatannya.

Ilham menambahkan kalau yang bersangkutan adalah anggota KIP, lalu menjadi tersangka dan ditahan serta dapat mengganggu tahapan pemilu atau pemilihan, diberhentikan sementara.

"Jadi, ada prasyarat, tersangka dan ditahan, mengganggu tahapan baru, menurut PKPU diberhentikan sementara," kata putra asli Aceh itu.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya inisial SA (49) ditangkap polisi terkait kasus judi. SA diciduk bersama 6 orang lainnya sebab bermain judi kartu remi di kebun sawit di Gampong (desa) Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat ke polisi. SA dan beberapa orang lainnya sempat kabur saat digerebek pada Kamis (9/9) lalu.

"Namun yang bersangkutan (SA) menyerahkan diri pada malamnya, sekira pukul 23.30 WIB. Masih ada tiga orang lagi, dari 7 yang sudah kita amankan, mereka kini sudah kita tetapkan DPO," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Daya, Iptu Rivandi Permana dalam konferensi pers, Jumat (11/9).

Dia menyebut, bersama Ketua KIP Aceh Barat Daya yang bermain judi itu, juga terdapat seorang berprofesi guru inisial TN (53) yang ikut bermain. TN kini turut mendekam di sel Mapolres Aceh Barat Daya.

Selain itu polisi juga menangkap AZ (36), IS (49), TR (45), JN (54) dan SS (45). Mereka merupakan masyarakat Kecamatan Kuala Batee.

Rivandi mengatakan, polisi mengamankan barang bukti tindak pidana perjudian tersebut, yakni uang tunai sebesar Rp7 juta lebih, dua set kartu remi, dan terpal yang dijadikan alas untuk bermain judi.

Ketujuh pelaku, tuturnya, dijerat Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Ancamannya 30 kali cambuk atau penjara paling lama 30 bulan,” tandasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP