Ketua forum waria Indonesia: Adili LGBT yang melakukan kekerasan seksual
Merdeka.com - Ketua forum komunikasi waria Indonesia, Yuli setuju jika Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang melakukan kekerasan seksual, seharusnya diadili. Dia mengatakan, yang disalahkan adalah perbuatannya lantaran melakukan kekerasan seksual.
"Mengkriminalisasi LGBT ini yang melakukan kekerasan justru harus diadili bukan LGBT. Orang normal juga ada yang memperkosa membully itu harus diadili," kata Yuli di Kantor SMRC, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).
Dia berharap masyarakat tidak mencemooh kaum waria. Tidak ada lagi perundungan atau bullying. Tapi lebih memberikan edukasi. Sebab, tidak semua kaum LGBT jelek.
"Dengan isu LGBT. Tidak semua LGBT yang jelek. Banyak waria yang rajin salat. Yang berpendidikan tinggi. Kami memahami kaidah agama. Jadi jangan menyudutkan kami," kata Yuli.
Yuli mengaku, pihaknya tidak melegalkan perkawinan sejenis. Namun dia berharap kepada pemerintah tetap memenuhi hak asasi mereka. Salah satunya hak bekerja dan berekspresi.
"Kita hanya minta kepada negara harus dibuat hak dasar. Bisa hak bekerja dan hak berekpresi. Ajak kami duduk bareng," harapnya.
Untuk diketahui, Selama beberapa bulan terakhir ini, revisi UU KUHP berada di tangan Timus (Tim Perumus). Setelah itu, revisi UU KUHP akan dibawa ke rapat kerja Panja KUHP pada 28 Januari mendatang. Pada raker itulah nantinya akan dapat dilihat sikap masing-masing fraksi soal LGBT di revisi UU KUHP. Apabila dalam raker tersebut semua fraksi menyetujui, maka selanjutnya akan dibawa ke paripurna masa sidang saat ini dan kemudian disahkan.
Fraksi-fraksi di DPR memang tengah membahas LGBT, pernikahan sejenis, dalam tim panitia kerja di Komisi III. Rapat disebut-sebut hanya dihadiri delapan fraksi. Yakni PPP, Nasdem Golkar, PKS, PKB, PDI Perjuangan, Demokrat, dan Gerindra. PAN dan Hanura justru disebut-sebut tak hadir dalam pembahasan LGBT. Namun, PAN menegaskan bahwa fraksinya ikut hadir dan memberikan sikap menolak perilaku LGBT.
Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa LGBT adalah perbuatan pidana. Pembahasan LGBT ada dalam revisi KUHP Buku II yang berisi pasal-pasal tindak pidana. Sejauh ini yang hampir disepakati bersama dalam pembahasan revisi KUHP adalah praktik LGBT yang dipidana jika dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur, yaitu 18 tahun ke bawah.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap, Bripda AN Terlibat Kasus LGBT Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual
Propam Polda Sultra masih memeriksa personel Polresta Kendari berinisial Bripda AN di Kendari.
Baca SelengkapnyaDituduh Melakukan Kekerasan Seksual, Ketua BEM UI Dinonaktifkan
Dia menerima apa yang telah menjadi keputusan organisasi tersebut. Dia pun akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaBripda AN, Polisi di Kendari Ditangkap Terkait Kasus LGBT
Bripda AN, saat ini masih diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Respons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaForum Rektor Indonesia Serukan Pemilu Damai dan Hentikan Provokasi
Mereka juga menolak segala bentuk provokasi yang dapat memecah belah Bangsa Indonesia.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Diminta Perkuat Toleransi & Hindari Prasangka Buruk Terhadap Perbedaan
Memperkuat toleransi dan kerukunan antarumat beragama. Masyarakat tidak boleh semena-mena melanggar hak dari mereka yang dianggap berbeda.
Baca SelengkapnyaRektor Nonaktif Universitas Pancasila Dipastikan Hadiri Pemeriksaan Polisi Besok
Ade Ary menambahkan alasan penundaan karena di hari yang sama sudah terjadwal ada agenda atau kegiatan yang lain di kampus.
Baca SelengkapnyaSederet Intimidasi kepada Korban Pelecehan Seksual Rektor Universitas Pancasila
Dugaan pelecehan terjadi pada Februari 2023 bersamaan dengan almarhum ayahnya sakit.
Baca SelengkapnyaKisah Arek Suroboyo Sang Juragan Nasi Pecel di Amerika, Pernah Jadi Tukang Cuci Piring hingga Diludahi Orang
Pasutri ini merasakan kehidupan berat sebagai kaum minoritas. Sang istri pernah diludahi orang karena memakai jilbab
Baca Selengkapnya