Ketua DPRD DKI ngaku tak tahu 2 anggotanya jadi tersangka kasus UPS
Merdeka.com - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, enggan mengomentari penetapan dua anggota DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar dan M Firmansyah, sebagai tersangka uninterruptible power supply (UPS). Kedua anggota legislatif ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta 2014.
"Belum ada surat resmi, jadi saya belum bisa kasih komentar. Belum ada pemberitahuan. Saya juga baru tahu dari teman media," kata Prasetio di Gedung DPRD, Senin (16/11).
Politikus PDIP ini menambahkan, mekanisme yang berlaku di DPRD adalah, ketika lembaga legislatif mendapat surat penetapan tersangka terhadap anggota dewan, baru dirinya bisa memberi komentar. Hingga Senin siang, lanjutnya, dirinya belum mendapat surat penetapan dua anggota DPRD DKI Jakarta sebagai tersangka dari Bareskrim Polri.
"Kayak siapa kemarin, Nur Afni, dipanggil Kejaksaan Agung, saya baru bisa jawab, masalah Dharma Jaya, baru bisa jawab," ujarnya.
Selanjutnya, Prasetio meminta semua pihak menyerahkan kasus dugaan korupsi ini ke pengadilan. Ia pun meminta asas praduga tak bersalah dikedepankan.
"Ya kan harus ada asas praduga tak bersalah. In-kracht-nya belum, kan ada mekanismenya. Tunggu keputusan pengadilan. Nanti diserahin ke fraksi, itu kan hak fraksi masing-masing," ujarnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya