Ketua DPR Tak Hadir di Sidang, MAKI Siapkan Bukti Baru soal Gugatan Seleksi BPK
Merdeka.com - Sidang perdana atas gugatan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Ketua DPR Puan Maharani terkait seleksi calon anggota BPK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ditunda.
Sidang yang sedianya digelar Kamis (19/8) diputuskan ditunda karena Ketua DPR RI Puan Maharani tidak hadir. Sidang yang digelar secara tertutup itu sedianya mengagendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai sidang mengungkapkan, sejak Rabu 18 Agustus 2021, pihaknya sudah menyampaikan bahwa sidang atas gugatannya digelar hari ini. MAKI bersama LP3HI juga telah mempersiapkan bukti-bukti dengan baik dalam menghadapi sidang hari ini.
Hanya saja, karena sidang diputuskan ditunda, MAKI bersama LP3HI belum bisa menyampaikan bukti-bukti dugaan pelanggaran Ketua DPR RI Puan Maharani. Dugaan pelanggaran Pimpinan DPR itu merujuk pada kelolosan dua calon Anggota BPK RI, Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana.
Boyamin Saiman sebelumnya menyebut kelolosan Nyoman dan Soeratin menyalahi aturan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan RI (UU BPK). Semestinya, kedua calon itu tidak memenuhi syarat dan seharusnya tidak diloloskan menjadi Calon Anggota BPK.
"Soal bukti baru ini juga belum bisa saya sampaikan tadi karena pihak DPR belum datang, ini akan saya ajukan minggu depan pada saat sidang kalau DPR datang," kata Boyamin.
Pada sidang mendatang yang diagendakan pada Kamis 26 Agustus 2021, MAKI dan LP3HI berharap Ketua DPR RI Puan Maharani dan atau yang mewakilinya datang dan menghadapi gugatannya. Di persidangan itulah nantinya dibuka semuanya perihal surat kelolosan seleksi Nyoman dan Soeratin sebagai Calon Anggota BPK.
"Kalau tidak bisa datang tapi apapun Ketua DPR kan karena dipanggil ya datang, datang bisa diwakili kuasa hukum atau biro hukumnya. Saya tidak memaksa Bu Ketua DPR untuk datang," katanya.
Hasil Uji Kompetensi di DPD
Dalam kesempatan itu, Boyamin menyinggung hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap Calon Anggota BPK di Komite IV DPD RI yang telah diparipurnakan. Dimana hasilnya, DPD memberikan satu catatan bahwa mengenai pencalonan dua calon tidak memenuhi syarat.
"Saya ingin sampaikan ada bukti baru bahwa hari ini, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah menyatakan 2 orang itu juga tidak memenuhi syarat. Jadi ini emang memperkuat gugatan saya. DPD bukan pembuat UU saja menyatakan tidak memenuhi syarat, masa DPR tidak mengindahkan ketentuan pasal itu," jelas Boyamin.
Hasil Fit and Proper Test terhadap 16 Calon Anggota BPK di DPD RI, lanjut dia, secara resmi ditandatangani Ketua DPD Aa Lanyalla Mahmud Mattalitti. Dan, secara tegas memberikan tanda kepada dua nama calon yaitu Nyoman Adhi Suryadhana dan Harry Zacharias Soeratin.
"Yang menandatangani Pak La Nyalla, dua orang itu dikasih bintang. Ini diberi bintang Pak Nyoman dikasih bintang, juga Harry dikasih bintang. DPD mengatakan dari hasil uji kelayakan, dan kepatutan yang telah dilaksanakan secara khusus, DPD menyatakan; terdapat 2 nama calon anggota BPK yang diberi tanda bintang, yang tidak memenuhi persyaratan formil," jelas Boyamin.
Persyaratan formil dimaksud merujuk Pasal 13 Huruf J Undang-Undang BPK RI, dimana disebutkan paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan negara. Terkait hal itu pula kemudian MAKI mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Adapun obyek gugatan MAKI dan LP3HI adalah Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-nama Calon Anggota BPK berisi 16 orang. Khususnya mengenai dua nama yang dipaksakan lolos menjadi Calon Anggota BPK RI.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Puan Maharani: Pemenang Pileg yang Harusnya Berhak jadi Ketua DPR
Saat disinggung soal kabar akan ada Revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Puan mengaku belum mendengar.
Baca SelengkapnyaKetua DPR Puan Maharani Tegaskan Sampai Kini Belum Ada Pergerakan Resmi Hak Angket Pemilu
Hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi terkait wacana pengguliran hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaMomen Keseruan Puan Maharani Kunjungi Sentra Kerajinan Tembaga di Lereng Merapi, Siap Beri Dukungan pada Usaha Warga
Para perajin tembaga dan warga sekitar sangat antusias menyambut kedatangan Ketua DPR RI itu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap
DPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca SelengkapnyaTak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaReaksi Puan Maharani Usai Putusan DKPP ke Ketua KPU
Sanksi diberikan lantaran KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaTutup Masa Sidang DPR, Puan Maharani: InsyaAllah Kita Semua Terpilih Kembali
Puan berpesan agar seluruh pihak dapat menyukseskan Pemilu serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaPPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca Selengkapnya