Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua DPR soal Antasari bebas: Saya senang, selamat datang

Ketua DPR soal Antasari bebas: Saya senang, selamat datang Antasari Azhar bebas bersayarat. ©2016 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, resmi bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang setelah 7 tahun 6 bulan menjalani hukuman penjara. Ketua DPR Ade Komarudin mengucapkan selamat atas bebasnya Antasari.

"Saya ucapkan selamat kepada Pak Antasari sesuai haknya beliau mendapatkan kesempatan kembali ke rumah. Sekarang saya senang, selamat datang untuk beliau," kata Akom di Komplek DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (10/11).

Akom menyebut keluarga, dan kolega telah menanti kembalinya Antasari. Dia berharap Antasari bisa kembali bersosialisasi dan berkiprah kembali di kancah hukum Indonesia.

"Tentu keluarga besar menanti, teman teman menanti dan beliau tentu banyak berteman dengan berbagai kalangan tentu beliau dapat bersosialisasi kembali," harapnya.

Lebih lanjut, Akom tidak akan memaksa atau menyarankan Antasari untuk membongkar kasus yang selama ini menjeratnya. Dia juga menyerahkan kepada Antasari apabila ingin membongkar kasus-kasus korupsi yang sempat mangkrak saat ia masih menjabat Ketua KPK.

"Itu hak beliau, saya tidak mau mendorong melarang, itu hak beliau," tegasnya.

Sebelumnya, Antasari menegaskan tidak akan membongkar kasus menjeratnya selama ini dan menutup masalahnya.

"Sejak keluar pintu, dendam saya, benci saya, saya tinggal di dalam. Saya tidak mau bawa beban ke keluarga," tegas Antasari, Kamis (10/11).

Menurut Antasari, langkah itu diambil setelah melakukan perenungan dan membaca beberapa buku. Kasus menjeratnya selama ini dia serahkan kepada Allah.

"Saya menarik kesimpulan saya sudah ikhlaskan lahir batin. Tidak ada ingin saya lakukan pembongkaran kasus, saya serahkan kepada Allah," tegasnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP