Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua DPR: Pemulangan Djoko Tjandra tugas menlu

Ketua DPR: Pemulangan Djoko Tjandra tugas menlu Marzuki Alie. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua DPR Marzuki Alie mendesak Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa segera membawa pulang buronan korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra dari Papua Nugini (PNG). Di negara itu, Djoko Tjandra telah mendapatkan kewarganegaraan.

"Ini tugas Menteri Luar Negeri untuk melakukan diplomasi dengan negara tetangga, tentu dalam koridor hukum internasional," kata Marzuki Alie di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (20/7).

Menurut Marzuki, seorang koruptor akan sulit pindah kewarganegaraan, kecuali orang yang terkena kasus politik. Karena itu, wakil ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu menyatakan pemulangan Djoko Tjandra adalah tugas dari Kemenlu.

"Kalau memang aset-asetnya wajib disita ya itu tugas kejaksaan. Saya tidak tahu sampai mana proses hukumnya," katanya.

Marzuki berharap, pengadilan terhadap para koruptor yang melarikan diri ke luar negeri segera dilakukan walaupun tersangka tidak ada di tempat. Sebab, pemerintah bisa langsung menyita harta buronan itu sesuai keputusan pengadilan.

"Makanya kita juga meminta mereka-mereka yang DPO itu segera tuntas, diadili secara inabsensia, kemudian dalam keputusan pengadilan kalau aset-aset disita negara, di situlah tugas kejaksaan untuk menyita," jelasnya.

Seperti diketahui, Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini telah memberi kewarganegaraan kepada buronan cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Otoritas Papua Nugini menilai bekas Direktur Era Giat Prima itu bukanlah buronan.

Melalui Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, pemerintah Indonesia kemudian mengaku telah mengirimkan surat Mutual Legal Assistance (MLA) kepada otoritas Papua Nugini terkait rencana ekstradisi Djoko Tjandra. Namun, surat itu belum juga dibalas, padahal MLA sudah dikirimkan sejak dua minggu lalu.

Sementara itu, Perdana Menteri Papua Nugini, Peter O'Neill mengaku belum menerima MLA yang dikirimkan pemerintah RI itu..

Djoko meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah di Jakarta ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, hanya satu hari sebelum MA mengeluarkan keputusan atas perkaranya.

MA menyatakan Djoko bersalah dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546.166.116.369 dirampas untuk negara. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP