Ketua DPR: Grasi SBY untuk terpidana narkoba itu legal
Merdeka.com - Ketua DPR Marzuki Alie menilai tidak ada yang salah dengan pemberian grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kepada sindikat narkoba internasional, Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid atas keluarnya Keppres Nomor 7/G/2012 tentang grasi.
Akan tetapi, Wakil dewan Pembina Partai Demokrat ini mengatakan putusan itu merupakan kebijakan dari Mahkamah Agung (MA), sehingga tidak ada hubungannya dengan Putusan Grasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Jelas kok, ini keputusan MA, ini banyak yang dipelintir, ini yang harus hati-hati. Harus dilihat juga, ini produk siapa, kalau MA putusan itu asli, itu legal," ujar Marzuki di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/10)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui grasi terhadap dua terpidana mati kasus narkoba, Deni Setia Maharwan alias Rafi dan Merika Pranola alias Ola alias Tania. Pihak istana menilai, pemberian grasi itu sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Djoko Sarwoko menjelaskan informasi yang simpang siur mengenai dibatalkannya hukuman mati Deni. Pembatalan itu dilakukan melalui putusan hakim agung, Peninjauan Kembali (PK) atau grasi Presiden.
Presiden kemudian memutuskan mengabulkan grasi dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang mengubah hukuman Deni menjadi hukuman seumur hidup. Keputusan itu ditandatangani pada 25 Januari 2012. Grasi juga diberikan kepada Ola, rekan Deni yang diterbitkan pada 26 September 2011 dengan Keppres Nomor 35/G/2011. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya