Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua DPD: Netralitas ASN tentukan kualitas Pilkada

Ketua DPD: Netralitas ASN tentukan kualitas Pilkada Irman Gusman. ©2016 Merdeka.com/Fimela.com/Windy Sucipto

Merdeka.com - Ketua DPD Irman Gusman menegaskan, netralitas aparatur sipil negara (ASN) merupakan elemen penting dalam mewujudkan pembangunan demokrasi yang berkualitas.

Hal ini disampaikannya saat membuka seminar bertajuk “Netralitas ASN dalam rangka mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2017” di Kantor Kementerian PAN RB, Jalan Jenderal Sudirman No 69, Jakarta, Rabu (20/4).

Dalam kesempatan itu, dirinya juga menyoroti pentingnya pembangunan demokrasi di Indonesia melalui pelaksanaan Pilkada serentak. Ia menjelaskan, Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar di dunia selain India dan Amerika Serikat. Indonesia juga perlu menunjukkan sebagai contoh negara demokrasi dengan penduduk muslim terbesar.

"Bangsa-bangsa lain melihat Indonesia sebagai miracle nation, yaitu bangsa yang bisa menyatukan semua perbedaan suku agama dan ras menjadi negara demokrasi dalam perjalanannya," katanya.

Senator asal Sumatera Barat ini menambahkan, dalam membangun demokrasi, peran birokrasi menjadi penting. Pemerintah perlu berupaya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Pilkada dan juga menjaga integritas ASN agar tidak menjadi alat politik untuk mencapai satu kepentingan golongan atau pihak tertentu.

"Birokrasi harus netral dan dinamis. Dinamis maksudnya ASN harus ikut aktif mendorong masyarakat supaya ikut aktif datang ke TPS. Netral juga terhadap kandidatnya," ujar Irman.

Budaya politik demokratis yang dewasa untuk mengakui kemenangan dan kekalahan dalam pemilu harus ditingkatkan. "Birokrasi adalah elemen penting bekerja untuk negara, birokrasi mendukung pelaksanaan dan kelancaran pemilu," pungkasnya.

Untuk diketahui, UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN secara tegas telah mengatur netralitas birokrasi dan larangan politisasi birokrasi. Aturan tersebut memperkuat aturan terdahulunya, yaitu Peraturan Pemerintah No, 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang saat ini juga sedang disusun PP baru sebagai turunan dari UU ASN.

Ketentuan sanksi juga telah diatur dalam Pasal 7 PP Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang terdiri dari tiga tingkatan, yaitu ringan, sedang, dan berat. Sesuai Pasal 4 (12) jo Pasal 12 dan 13, pelanggaran netralitas PNS dapat dikenakan hukuman hingga pemberhentian secara tidak hormat.

(mdk/hrs)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP