Ketua DPC Gerindra Kabupaten Serang Ahmad Syarif Madzkrullah, mengaku pasrah dengan terungkapnya kasus pemberian uang pengamanan kepada anggota KPU setempat oleh Sekretaris DPC Gerindra di kabupaten itu, Muhajir.Menurut dia, kasus tersebut akan diserahkan kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) partai Gerindra di Jakarta, bila kasus tersebut dianggap sebagai pelanggaran kode etik partai."Sebenarnya persoalan ini konteksnya bukan persoalan suap tapi persoalan kode etik KPU. Namun bila ini merupakan pelanggaran kader sebagai pemberi suap, ini akan menjadi tugas DPP dalam pemberian sanksi," ujarnya kepada sejumlah wartawan, Jumat (22/08).Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kode etik terhadap Ketua KPU Kabupaten Serang, H Lutfi N, dan bawahannya Adnan Hamsin karena terbukti meminta dana pengamanan kepada DPC Partai Gerindra Kabupaten Serang.
Ketua DPC Gerindra Serang pasrah anak buahnya terbukti suap KPU
"Bila ini merupakan pelanggaran kader sebagai pemberi suap, ini akan menjadi tugas DPP," kata Syarif.
Advertisement
Rekomendasi