Ketua dan Panitera Muda Positif Corona, PN Depok Ditutup Sementara
Merdeka.com - Ketua Pengadilan Negeri Depok, Sutiyono positif Covid-19. Selain itu, satu orang lainnya yang merupakan panitera muda hukum juga ikut terpapar. Untuk mencegah penularan virus, kantor PN Depok ditutup sementara hingga 30 Desember 2020.
"Positif covid-19 Ketua Pengadilan Negeri Depok dan panitera muda hukum," kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto, Senin (28/12).
Dengan kondisi demikian, maka sejumlah sidang yang telah dijadwalkan pun terpaksa ditunda. Pihak PN hanya melayani permohonan banding dan kasasi. Namun untuk sidang yang mendesak tetap dilakukan.
"Kita masih sidangkan tindak pidana Pilkada karena dibatasi waktu sidang 7 hari kerja. Sidang Pak Babai Suhaemi," tukasnya.
Sidang-sidang yang diselenggarakan di PN Depok pun dibatasi berdasarkan skala prioritas. "Persidangan hanya yang mendesak, seperti tindak pidana Pilkada, itu tetap kami persidangkan," tegasnya.
Sementara itu dalam surat keterangan resmi tertera, terhitung mulai tanggal 28 sampai 30 Desember 2020 dilakukan pembatasan pelayanan hanya untuk Permohonan dan sidang pidana yang masa penahanannya sudah tidak bisa diperpanjang lagi.
Kedua, jadwal layanan pengadilan dimulai senin sampai Rabu pukul 09.00-14.00 WIB. Tamu dan atau pengunjung yang memasuki area kantor Pengadilan Negeri Depok dikenakan ketentuan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan air dan selanjutnya membasuh tangan dengan hand sanitizer serta wajib dilakukan pendeteksian suhu badan, dan apabila lebih dari 37 derajat Celsius dilarang masuk.
"Selain majelis hakim, petugas sidang, para pihak, dan saksi, dilarang masuk ke dalam ruang sidang dan dibatasi sesuai jumlah kursi yang tersedia di ruang sidang," terang Sutiyono.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya