Ketua AMSI sebut RUU KUHP akan melumpuhkan UU Pers
Merdeka.com - DPR RI saat ini sedang merancang RUU KUHP di mana beberapa pasal di dalamnya dinilai dapat membungkam pers jika nantinya disahkan. Perihal ini menjadi tema diskusi LBH Pers bersama AMSI (Asosiasi Media Siber Indonesia), AJI Jakarta, AJI Indonesia, Remotivi, dan MAPPI di Kantor LBH Pers, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (13/2) sore.
Ketua AMSI, Wenseslaus Manggut menyampaikan jika RUU KUHP ini disahkan maka dapat melumpuhkan UU Pers. "RUU ini membuat UU Pers menjadi lumpuh dan UU ini mecampur baur antara konten yang diproduksi media dan informasi yang diperoleh publik dari perusahaan teknologi," jelasnya.
Produk jurnalistik yang diterbitkan perusahaan media telah jelas diatur dalam UU Pers dan setiap produk jurnalistik mengacu pada UU tersebut. Sementara produksi informasi oleh media sosial selama ini diatur melalui UU ITE. RUU KUHP, lanjutnya, jangan sampai membatasi kerja pers yang telah diatur dalam UU Pers.
Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan suatu media, UU Pers juga mengatur dimana dapat diselesaikan melalui Dewan Pers. "Kalau ada sengketa, dia berhak ngadu ke Dewan Pers. Kalau pers salah, persnya minta maaf dan persnya meralat," ujarnya.
"Banyak pengaduan di Dewan Pers dan berjalan baik. Dewan Pers ini sangat ampuh atau cukup ampuh untuk mengatasi sengketa pers. Jangan dibawa ke pidana lagi oleh UU (KUHP) ini. Jangan diseret ke pengadilan lagi," jelasnya.
Selama ini ia mengakui media sosial kerap digunakan untuk tujuan yang salah seperti menyebarkan konten hoaks. Hal ini menurutnya karena pengguna media sosial tak sepenuhnya mengetahui bahayanya menyebarkan hoaks. Karena itulah mereka ini perlu diberikan pencerahan bagaimana menggunakan media sosial dengan baik.
Berita hoaks juga selama ini banyak disebar melalui media sosial yang telah diatur dengan UU ITE. Dan di satu sisi, literasi media sosial yang dilakukan pemerintah lemah.
"Perlu ada literasi publik untuk menggunakan barang ini secara benar. Tugas pemerintah, banyak orang, perusahaan teknologi itu untuk memberikan ketentuan kalau Anda pakai media sosial itu apa sih yang boleh dan enggak boleh," jelas Wens.
Menekan penyebaran berita hoaks juga bisa dilakukan dengan pendekatan teknologi. Platform digital atau perusahaan media sosial seperti Facebook bisa menekan jumlah jangkauan sebaran satu unggahan di setiap akun.
"Hoaks itu menjadi viral karena di-share. Facebook atau media sosial bisa mengatur reach-nya. Kalau barang itu barang hoaks tekan reach-nya dong," kata Wens.
Karena, lanjutnya, perusahaan platform digital atau media sosial memiliki sistem untuk mengatur jangkauan sebaran ini. Ia pun menyarankan agar pemerintah duduk bersama dengan perusahaan teknologi digital untuk membahas hal ini.
"Intinya pemerintah perlu duduk dengan perusahaan teknologi ini untuk membahas solusi lain. Jangan pakai pidana melulu," tutup Wens.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.
Baca SelengkapnyaAtikoh menyampaikan, pelaku UMKM juga perlu melakukan digitalisasi untuk menjangkau lebih banyak konsumen
Baca SelengkapnyaPertimbangan penerbitan perpres itu untuk mendorong terwujudnya pelayanan publik berkualitas dan terpercaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam era digital saat ini, peran humas menjadi semakin krusial. Penting bagi praktisi humas untuk menguasai teknologi, bukan sebaliknya.
Baca SelengkapnyaRakernas ASKOMPSI 2024 sendiri digelar pada pada 21-23 Februari 2024 di Hotel Horison Ultima Majalengka, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaTudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaBahkan Menkominfo menyebut situasi ruang digital lebih baik dibandingkan pada 2019.
Baca SelengkapnyaMelalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca Selengkapnya