Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketimbang masa jabatan wapres, MK lebih baik dahulukan gugatan presidential threshold

Ketimbang masa jabatan wapres, MK lebih baik dahulukan gugatan presidential threshold Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang memutuskan uji materi pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait masa jabatan wakil presiden sebelum batas akhir pendaftaran pasangan capres-cawapres Pilpres 2019 pada 10 Agustus 2018.

Hal ini terungkap dari pernyataan Juru bicara MK Fajar Laksono yang menyebut sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), hakim konstitusi dapat memutus perkara pengujian undang-undang dalam waktu yang singkat.

Namun ahli Hukum Tata Negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Bivitri Susanti tak yakin MK akan mempercepat putusan atas gugatan yang diajukan Partai Perindo itu. Apalagi, kata dia, Sekjen MK Guntur Hamzah beberapa waktu lalu sudah menegaskan belum ada permintaan dari hakim agar uji materi UU Pemilu menjadi prioritas.

"Jadi saya pesimis ini akan dipercepat," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (4/8).

Meski demikian, jika dilihat dari kerangka hukum, MK bisa saja memutuskan sebuah perkara dengan cepat sesuai pasal 54 UU MK. Namun, hal itu bisa dilakukan jika hakim MK menilai perkara tersebut mendesak untuk segera diputuskan.

Dia pun berharap hakim MK dalam putusan menolak gugatan tersebut. Sebab menurutnya gugatan yang diajukan Perindo itu lemah.

"Menurut saya tidak kuat argumennya. Kalau saya melihat yang dipertanyakan Perindo seperti mempertanyakan pasal 7 UUD. Saya kira argumennya sangat lemah, lebih layak ditolak," katanya.

Lebih baik MK dahulukan gugatan Presidential Threshold

Menurutnya ketimbang gugatan masa jabatan presiden dan wapres, MK lebih baik mendahulukan gugatan presidential threshold. Gugatan itu diajukan oleh Busyro Muqoddas dkk ke MK beberapa waktu lalu.

"Karena gugatan presidential threshold lebih penting," katanya.

Dia menilai jika gugatan presidential threshold tak diperhatikan, sistem demokrasi di tanah air bisa kacau.

"Karena itukan argumen teman-teman (penggugat) memang konstitusi tidak menentukan ambang batas, masalahnya adalah kalau logika dasar saja konstelasi politik (hasil pemilu) 2014 dipakai buat 2019 tidak logis, karena konstelasi politik sangat berubah 5 tahun, ini berbahaya, ini harus segera diputus MK ketimbang gugatan masa jabatan wapres, karena wapres cuma dampaknya ke pak JK saja," katanya.

Menurutnya, putusan terhadap gugatan presidential threshold memiliki implikasi yang luas. Karenanya harus segera diputuskan oleh MK.

"Penting kalau diputus sekarang ada calon alternatif juga dari dua orang itu (Jokowi dan Prabowo). Kalau dibuka bisa munculkan calon alternatif," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP