Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketimbang masa jabatan wapres, MK lebih baik dahulukan gugatan presidential threshold

Ketimbang masa jabatan wapres, MK lebih baik dahulukan gugatan presidential threshold Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2018 Liputan6.com/Immanuel Antonius

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang memutuskan uji materi pasal 169 huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait masa jabatan wakil presiden sebelum batas akhir pendaftaran pasangan capres-cawapres Pilpres 2019 pada 10 Agustus 2018.

Hal ini terungkap dari pernyataan Juru bicara MK Fajar Laksono yang menyebut sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK), hakim konstitusi dapat memutus perkara pengujian undang-undang dalam waktu yang singkat.

Namun ahli Hukum Tata Negara dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Bivitri Susanti tak yakin MK akan mempercepat putusan atas gugatan yang diajukan Partai Perindo itu. Apalagi, kata dia, Sekjen MK Guntur Hamzah beberapa waktu lalu sudah menegaskan belum ada permintaan dari hakim agar uji materi UU Pemilu menjadi prioritas.

"Jadi saya pesimis ini akan dipercepat," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (4/8).

Meski demikian, jika dilihat dari kerangka hukum, MK bisa saja memutuskan sebuah perkara dengan cepat sesuai pasal 54 UU MK. Namun, hal itu bisa dilakukan jika hakim MK menilai perkara tersebut mendesak untuk segera diputuskan.

Dia pun berharap hakim MK dalam putusan menolak gugatan tersebut. Sebab menurutnya gugatan yang diajukan Perindo itu lemah.

"Menurut saya tidak kuat argumennya. Kalau saya melihat yang dipertanyakan Perindo seperti mempertanyakan pasal 7 UUD. Saya kira argumennya sangat lemah, lebih layak ditolak," katanya.

Lebih baik MK dahulukan gugatan Presidential Threshold

Menurutnya ketimbang gugatan masa jabatan presiden dan wapres, MK lebih baik mendahulukan gugatan presidential threshold. Gugatan itu diajukan oleh Busyro Muqoddas dkk ke MK beberapa waktu lalu.

"Karena gugatan presidential threshold lebih penting," katanya.

Dia menilai jika gugatan presidential threshold tak diperhatikan, sistem demokrasi di tanah air bisa kacau.

"Karena itukan argumen teman-teman (penggugat) memang konstitusi tidak menentukan ambang batas, masalahnya adalah kalau logika dasar saja konstelasi politik (hasil pemilu) 2014 dipakai buat 2019 tidak logis, karena konstelasi politik sangat berubah 5 tahun, ini berbahaya, ini harus segera diputus MK ketimbang gugatan masa jabatan wapres, karena wapres cuma dampaknya ke pak JK saja," katanya.

Menurutnya, putusan terhadap gugatan presidential threshold memiliki implikasi yang luas. Karenanya harus segera diputuskan oleh MK.

"Penting kalau diputus sekarang ada calon alternatif juga dari dua orang itu (Jokowi dan Prabowo). Kalau dibuka bisa munculkan calon alternatif," katanya.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
JK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan
JK Usul Ambang Batas Presiden di Pemilu 2024 Tidak 20%: Dulu Saya Calon Banyak, Satu Pilihan

JK menyebut, presidential Threshold (PT) atau ambang batas seharusnya tidak 20%.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Jaga Suara Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal Penghapusan PT Diberlakukan 2024
Jaga Suara Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal Penghapusan PT Diberlakukan 2024

Dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat tidak dipakai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pastikan Bukan 'Ban Serep', Ganjar Ungkap Tugas Mahfud Jika Jadi Wapres
Pastikan Bukan 'Ban Serep', Ganjar Ungkap Tugas Mahfud Jika Jadi Wapres

Ganjar dan Mahfud sejak awal sudah membahas skala prioritas dari tugas dan tanggung jawab sesuai kewenangan masing-masing sebagai presiden dan wakil presiden.

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang
Terungkap Alasan Ganjar Tak Datang Penetapan Presiden-Wakil Presiden Terpilih di KPU: Wong Tidak Diundang

Ganjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.

Baca Selengkapnya
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran
Paspampres Berjaga di Sekitar KPU Jelang Pengumuman Presiden Terpilih Prabowo-Gibran

Jalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024
Ternyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024

Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi

Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.

Baca Selengkapnya
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali
UU Pemilu Digugat Lagi, Batas Usia Capres Maksimal 65 Tahun & Maju Pilpres Dibatasi 2 Kali

Aturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).

Baca Selengkapnya