Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketika Kapolri Jenderal Listyo Ngotot Ferdy Sambo Dipecat, Tolak Pengunduran Diri

Ketika Kapolri Jenderal Listyo Ngotot Ferdy Sambo Dipecat, Tolak Pengunduran Diri Ferdy Sambo usai jalani sidang kode etik. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit bergeming atas surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri. Kabar pengunduran diri Ferdy Sambo disampaikan sehari jelang dilaksanakannya sidang etik.

Surat tersebut sampai ke tangan Jenderal Listyo. Setelah membaca surat itu, Kapolri memberi sinyal mengenai sikapnya. "Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," ujar Kapolri di Gedung DPR, Rabu (24/8).

Kepala Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo memastikan, pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo tidak berpengaruh terhadap sidang kode etiknya yang digelar Kamis (25/8). Sidang etik akan membuktikan ketidakprofesionalan Sambo dalam melaksanakan tugas.

"Konteksnya berbeda. Mengundurkan diri hak individu tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas kepolisian," kata Dedi, Kamis (25/8).

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pun menggelar pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait dugaan pelanggaran etik kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang etik berlangsung selama lebih kurang 17 jam. Berakhir pada Jumat (26/8) dini hari.

Dalam putusan sidang etik itu, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatan yang dituduhkan. Hasil sidang memutuskan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran berat. Sehingga dipecat sebagai anggota Polri.

"Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang saat membacakan putusan di gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8) dini hari.

Sidang kode etik dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dengan wakil pimpinan Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan anggota Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing serta Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

Keputusan sidang itu diumumkan setelah komisi etik melakukan pemeriksaan maraton kurang lebih 17 jam sejak pukul 09.25 hingga pukul 02.00 WIB. Total ada 15 saksi diperiksa komisi etik.

Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan tersebut. Meskipun, dia menegaskan, apapun putusan atas banding tersebut, akan dilaksanakan.

"Mohon izin, sebagaimana kami sampaikan di atas persidangan dan didengarkan putusan. Kami mengakui semua perbuatan serta menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Perpol 7/2022 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucap Ferdy Sambo.

Kapolri Ngotot Ferdy Sambo Dipecat

Setelah sidang etik berlangsung, Polri memastikan surat pengunduran diri Ferdy Sambo yang telah dikirim kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak akan diproses. Keputusan itu menyusul hasil sidang etik yakni Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada tingkat pertama.

"Tidak (diproses)," singkat Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/8).

Dedi juga menyampaikan, surat pengunduran diri yang telah ditulis tangan oleh Ferdy Sambo tidak akan pengaruhi hasil banding yang telah diminta Ferdy Sambo sebagaimana Peraturan Polri (Perpol) No 7 Tahun 2022.

"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ucap Dedi.

Beberapa hari setelah sidang etik digelar, Kapolri kembali angkat bicara. Kapolri Jenderal Sigit ngotot dan bersikap tegas. Ferdy Sambo harus dipecat dari Korps Bhayangkara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan alasannya menolak surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo. Masalah yang menjerat Sambo harus dibereskan lewat Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP, dan kemarin sudah kita dengar bahwa putusan dari sidang PDTH," kata Listyo di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (28/9).

Ferdy Sambo melakukan upaya terakhirnya. Dia resmi melayangkan permohonan banding. Ferdy Sambo menandatangani surat permohonan banding atas putusan etik terkait status Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Divisi Hukum Polri menjadi pendamping Ferdy Sambo.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis saat dikonfirmasi, Minggu (28/8).

Pengajuan banding baru sebatas surat permohonan yang telah diajukan. Sementara untuk memori banding, belum diajukan ke Sekretariat KKEP (Komisi Kode Etik Polri).

"Memori belum, dalam Perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," ujarnya.

Kapolri menanggapi dingin pengajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo. Menurut Jenderal Listyo Sigit, banding atas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan yang dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo merupakan hak yang wajar untuk diajukan.

"Itu semua bagian dari proses. Nanti akan ada putusan lagi mengenai permohonan yang bersangkutan," kata Listyo.

Ferdy Sambo Bohongi Kapolri

Irjen Ferdy Sambo sampai hati membohongi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pucuk pimpinan institusi tempatnya bernaung. Ferdy Sambo mengaku tak terlibat penembakan Brigadir J. Fakta ini terungkap saat rapat kerja Kapolri bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8).

Awalnya, anggota Komisi III DPR Benny K Harman bertanya apakah Ferdy Sambo menemuinya setelah penembakan Brigadir J terjadi. Apakah pernah Irjen Ferdy Sambo ditanya langsung tentang kasus Brigadir J tersebut.

Kapolri mengakui, usai penembakan itu, Ferdy Sambo mendatanginya.

"Kami didatangi Ferdy Sambo. Saat itu saya tanya, kamu bukan pelakunya? Saya akan ungkap kasus ini sesuai fakta," jelas Kapolri.

Dalam pertemuan itu, Sambo persis mengatakan seperti rekayasa yang dirancang awal.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo ikut melakukan penembakan terhadap Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat sebanyak dua kali.

Diketahui, polisi telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J. Mereka diketahui Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf serta Putri Candrawathi.

"Itu keterangan Bharada E (Ferdy Sambo nembak Yosua dua kali), tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Sabtu (20/8).

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden

Keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.

Baca Selengkapnya
Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas
Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas

Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Disebut Tidak Tidur di Lapas, Beredar Foto-Foto Ferdy Sambo di Tahanan, Rambutnya Gondrong Diikat
Disebut Tidak Tidur di Lapas, Beredar Foto-Foto Ferdy Sambo di Tahanan, Rambutnya Gondrong Diikat

Berikut foto-foto Ferdy Sambo di tahanan yang sempat jadi perbincangan disebut tidak tidur di Lapas.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba
Reaksi Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba

Heboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
Gagah Berseragam, Potret Kapolri Tunggangi Kuda Didampingi Jenderal Bintang 1 dan Perwira Polisi
Gagah Berseragam, Potret Kapolri Tunggangi Kuda Didampingi Jenderal Bintang 1 dan Perwira Polisi

Gagah dan bikin pangling, tampaknya itu yang tergambar saat Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencoba olahraga berkuda didampingi dua perwira.

Baca Selengkapnya
Istri Blak-blakan Ingin Jenderal Maruli Simanjuntak Jadi Danjen Kopassus, Sampai Menangis Curhat ke Luhut Malah Dibilang Tak Bersyukur
Istri Blak-blakan Ingin Jenderal Maruli Simanjuntak Jadi Danjen Kopassus, Sampai Menangis Curhat ke Luhut Malah Dibilang Tak Bersyukur

Istri Kepala Staf Angkatan Darat (kasad) sebut punya cita-cita suaminya jadi Danjen Kopassus.

Baca Selengkapnya
Tegas & Lugas, Jenderal Bintang Tiga Blak-blakan Bicara Netralitas Polri di Pemilu 2024
Tegas & Lugas, Jenderal Bintang Tiga Blak-blakan Bicara Netralitas Polri di Pemilu 2024

Fadil memastikan setiap laporan yang masuk mengenai pelanggaran anggota Polri, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.

Baca Selengkapnya