Ketiga kalinya bos Sedayu Group Aguan diperiksa KPK
Merdeka.com - CEO PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai saksi terkait suap pembahasan dua raperda reklamasi teluk Jakarta. Pemeriksaan Aguan hari ini sebagai saksi untuk tersangka Ariesman Widjaja (AWJ), Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land.
"Untuk saksi AWJ, masih lanjutan riksa sebelumnya tentang izin reklamasi dan besaran kontribusi pengembang," kata pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Selasa (17/5).
Saat disinggung adanya penyelidikan baru, dia menegaskan saat ini KPK belum menerbitkan penyelidikan baru. Dia pun enggan berkomentar banyak saat ditanya korelasi antara PT Agung Podomoro Land dengan PT Agung Sedayu Group.
"Saya tidak bisa jawab detil detil materi seperti itu," ujar Yuyuk.
Pemeriksaan Aguan ini merupakan pemeriksaan ketiga di KPK. Secara intens KPK turut memanggil beberapa pihak baik dari pengembang maupun pihak pemerintah provinsi DKI Jakarta terkait proyek reklamasi ini.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.
Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.
Selaku penerima, M Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dari kasus ini KPK juga telah mengajukan surat cegah ke Direktorat Imigrasi terhadap enam orang, diantaranya Ariesman Widjaja, Sugianto Kusuma, Berlian, Gerry, Sunny Tanuwidjaja, dan Richard Halim Kusuma.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya