Keterangan Pimpinan KPK belum didapat, Pansus KPK harus dilanjutkan
Merdeka.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga memberikan keterangan kepada Pansus KPK terkait sejumlah penyimpangan yang ditemukan. Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyarakan kerja pansus angket KPK diperpanjang.
Sahroni menilai perjalanan kerja Pansus selama tiga bulan belum terlihat hasil atau kesimpulan yang dapat direkomendasikan. Terlebih KPK yang kini berusia 15 tahun dipandang memerlukan banyak sekali perbaikan demi penguatan pemberantasan korupsi di masa mendatang.
"Kalau menurut saya masih banyak kekurangan dari kerja Pansus khususnya untuk menginvestigasi hal-hal apa saja yang patut nanti dijadikan bahan rekomendasi," ujar Sahroni, Jumat (8/9).
Politikus NasDem ini menilai, selama KPK berdiri sejak 2002, praktis ada sisi lain yang belum diketahui dan sepenuhnya sampai hari ini diperoleh dari kerja Pansus.
Sayang, pimpinan KPK justru selalu tak hadir setiap dipanggil dengan dalih menyebut Pansus Ilegal. Padahal putusan PTUN jelas mengatakan bahwa Pansus Angket KPK itu legal.
"Mustinya pimpinan KPK datang saja duduk bersama. Tidak perlu membuat opini di publik seolah olah DPR itu menghambat," tegas Sahroni.
"Kalau memang tidak ada apa-apa mestinya datang dan bicara, duduk bersama dengan baik untuk kelangsungan KPK ke depan agar makin hebat dan kuat," timpalnya.
Karena itu dia menyarankan agar kerja dari Pansus KPK ini dapat disetujui oleh anggota lainnya sehingga rekomendasi akan dihasilkan tidak akan sia-sia.
"Iya bilamana dibutuhkan untuk mendapatkan hasil rekomendasi yang bagus sebaiknya dilanjutkan," tutup Sahroni.
Sebelumnya, Anggota Pansus Angket KPK Fraksi Golkar Bambang Soesatyo berharap kerja Pansus Hak Angket KPK akan habis tanggal 28 September 2017 mendatang tidak diperpanjang.
"Menurut saya karena sudah lengkap yah tidak perlu diperpanjang," kata Bamsoet sapaan Bambang Soesatyo di gedung DPR, Rabu (6/9).
Politikus Golkar ini mengklaim, hingga saat ini Pansus sudah menyelesaikan 80 persen tugasnya. Selain itu, menurut dia, pansus juga sudah menemukan sejumlah bukti untuk membuat kesimpulan yang akan dibahas dalam rapat Paripurna.
Setelah dibahas dalam rapat paripurna, rekomendasi Pansus Angket KPK akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Ya menurut saya karena kerja sudah hampir finish hampir 80 persen dan kita sudah meyusun draft rekomendasi dan dua minggu dpan hanya tingga mengkonfirmasi dan minta penjelasan dengan KPK setelah itu kita selesaikan tanggal 28," katanya.
Sekedar informasi, Panitia Khusus Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) akan segera memasuki akhir masa kerjanya pada 28 September mendatang.
Pansus Angket KPK terbentuk 5 Juni lalu. Berdasarkan UU No 17/2014 tentang MD3 Pasal 206, panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling lama 60 (enam puluh) hari sejak dibentuknya panitia angket. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya