Keterangan berbeda dengan BAP, hakim cecar Soetrisno Bachir
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, mencecar mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Soetrisno Bachir, karena keterangan dalam persidangan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keterangan berbeda itu adalah soal transfer uang Rp 1,2 miliar dari Ketua Soetrisno Bachir Foundation, Nuki Syahrun.
Saat ditanya majelis hakim, Soetrisno mengatakan uang Rp 1,2 miliar dari Nuki itu adalah sebagai pembayaran utang. Tetapi, dalam BAP, dia menyatakan uang itu sebagai investasi.
"Jadi mana yang benar ini. Di dalam BAP saudara menerangkan uang itu sebagai investasi. Tapi di persidangan saudara bilang bayar utang," kata Hakim Anggota I Made Hendra dalam sidang terdakwa Ratna Dewi Umar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/6).
"Terus terang saya lupa. Tapi seingat saya buat membayar utang. Karena di BAP seperti itu, berarti saya mengatakan itu," jawab Soetrisno.
Dalam sidang, Soetrisno mengaku tidak pernah menerima konfirmasi dari Nuki soal transfer uang itu. Menurut dia, yang mengurusi keuangan adalah dewan direksi perusahaannya.
Namun, saat dicecar oleh Hakim Slamet Subagio, Soetrisno tetap mengelak dan mengatakan lupa.
"Ini di BAP saudara ada mengatakan dua kali menerima konfirmasi dari Nuki. Kemudian meminta anak buah saudara memeriksa apakah benar Nuki sudah mentransfer dana sebesar Rp 222,5 juta dan Rp 1,3 miliar. Bagaimana?," tanya Hakim Slamet Subagio.
"Ya itu tadi, terus terang saya sekarang lupa. Tapi, saat kalau di dalam BAP seperti itu, ya saya harus membenarkan," ujar Soetrisno. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya