Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketentuan uji kompetensi guru digugat ke MA

Ketentuan uji kompetensi guru digugat ke MA Gedung Mahkamah Agung. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Ketentuan uji kompetensi guru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 57 tahun 2012 dinilai memberatkan para guru. Metode yang digunakan dalam uji kompetensi dianggap tidak tepat untuk mengukur kualitas seorang guru.

Atas dasar itulah, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendatangi Mahkamah Agung (MA) untuk mengajukan permohonan uji materi.

"Kami telah mengajukan permohonan uji materi Permendikbud tentang uji kompetensi guru karena uji kompetensi dengan pilihan ganda bukan alat ukur yang tepat untuk mengetahui kualitas dan kinerja guru," ujar kuasa hukum pemohon, Edi Harloman Gurning, kepada wartawan di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (15/8).

Edi menambahkan, Permendikbud tersebut juga tidak memenuhi asas kepastian hukum. Sebab, Permendikbud tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya, yakni Undang-undang (UU) Guru dan Dosen.

"Mana yang harus kita ikuti? Seharusnya merujuk peraturan di atasnya. Permendikbud itu memangkas kemampuan guru yang berimbas pada kualitas peserta didik ke depan. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Edi.

Senada dengan hal itu, salah seorang perwakilan FSGI, Retno Listyarti mengatakan, UU Guru dan Dosen tidak pernah mengamanatkan adanya uji kompetensi guru, termasuk juga bagi guru yang sudah disertifikasi.

"Kami yang sudah menjadi guru bertahun-tahun dan sudah disertifikasi, kemudian mau diuji lewat pilihan ganda, bukan kita takut diuji, kalau mau diuji ya cara mengujinya tidak keliru dan melanggar UU, bukan hanya aspek kompetensi pedagogik dan profesional yang diuji," terangnya.

Lebih lanjut, kata Retno, proses peningkatan kualitas guru selama ini sudah dijalankan oleh pengawas dan kepala sekolah. Sehingga, menurutnya, keberadaan Permendikbud tersebut tidak diperlukan.

"Ini sudah ada mekanismenya, bentuk supervisi dan pembinaan. Tetapi memang tidak semua kepala sekolah melakukan fungsi itu," pungkas perempuan yang telah 17 tahun mengabdi sebagai guru ini. (mdk/did)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP