Ketahuan simpan sabu, polisi dan janda di Aceh ditangkap
Merdeka.com - Personel Polres Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, menangkap seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Simeulue dan seorang perempuan karena diduga memiliki narkoba jenis sabu seberat 12,46 gram.
"Oknum polisi itu berinial RN (30) warga Desa Kuta Tuha, Kecamatan Blangpidie ini ditangkap bersama rekannya seorang perempuan JN (31) seorang janda di Desa Kuta Makmur, Kecamatan Jumpa," kata Kasat Resnarkoba Iptu Pol Firmansyah di Blangpidie, Selasa (5/4).
Firmansyah memaparkan penangkapan RN ini merupakan hasil laporan masyarakat termasuk hasil pengintaian pihaknya dalam kurun waktu selama 3 minggu.
"Setelah mendapatkan informasi, 8 personel tim Resnarkoba turun ke rumah JN di Desa Kuta Makmur untuk proses penggeledahan yang disaksikan kepala desa bersama kepala dusun setempat," paparnya.
Saat proses penggeledahan berlangsung, personel Resnarkoba yang bekerjasama dengan Reksrim menemukan tiga paket sabu dalam rumah JN, yakni di dalam ruangan tamu ditemukan 0,22 gram.
Kemudian, polisi menemukan lagi di bawah jendela samping rumah kiri sebanyak 2 bungkus paket sabu seberat 0,62 gram dan polisi menemukan 3 paket sabu lagi dalam mobil seberat 1,95 gram.
"Semua barang bukti bersama dua tersangka itu kami amankan," katanya seperti dikutip dari Antara.
Usai penggeledahan, ternyata polisi kembali mendapatkan 17 paket sabu siap jual di dalam rumah RN yang disembunyikan dalam speaker sound sistem seberat 9,66 gram.
"Total semua sabu yang kita temukan itu berjumlah 12,46 gram. Jadi, berdasarkan hasil pengakuan tersangka RN dia hanya pemakai, sedangkan JN mengakui sabu itu berasal dari Kabupaten Bireun," pungkasnya.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya