Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketahuan pungli, kepala unit pasar di Samarinda meringkuk di penjara

Ketahuan pungli, kepala unit pasar di Samarinda meringkuk di penjara Ilustrasi

Merdeka.com - Tim Satgas Saber Pungli Kota Samarinda menangkap tangan kepala Unit Pasar Merdeka, ARH (40). Dia diduga melakukan pungutan liar terhadap pedagang, dengan barang bukti uang tunai Rp 10 juta. ARH ditetapkan tersangka, dan hari ini ditahan di sel Polresta Samarinda.

Penangkapan ARH dilakukan Rabu (18/4) sore kemarin, bertempat di kantor unit Pasar Merdeka, dipimpin Wakasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Ida Bagus Kade.

"Barang bukti uang tunai Rp 10 juta itu diduga hasil pungutan dari pedagang," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Ade Yaya Suryana dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (19/4) sore.

Ade menjelaskan, ARH diduga melakukan pungli pelapak di Pasar Merdeka. Bahkan, tidak hanya uang yang disita polisi, melainkan juga komputer dan CPU, yang berisi antara lain data pembayaran retribusi pasar dan karcis retribusi.

"Tim penyidik sudah meminta keterangan atasan pelaku ARH ini, juga sejumlah pegawai lain di kantor itu. Kasus ini memang terbongkar dari laporan seorang pedagang," ujar Ade.

Dari penyelidikan dan penyidikan dua hari ini, diketahui ARH sejatinya sudah diberi peringatan, untuk tidak lagi melakukan pungutan, selain retribusi resmi kepada pedagang. "Tapi peringatan itu tidak pernah diindahkan, dan tim Polres Samarinda akhirnya melakukan operasi tangkap tangan," tegas Ade.

Masih dijelaskan Ade, pungutan itu memang meresahkan pedagang. Nilainya pun bervariasi, mulai Rp 2 juta hingga Rp 12 juta, dengan dalih agar pedagang bisa menempati lapaknya. Padahal, pedagang cuma diwajibkan bayar retribusi Rp 3.000 per hari. "Tim juga terus melakukan pengembangan penyelidikan aliran dana baik ke atasan maupun pihak lain," jelas Ade.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono memastikan, ARH telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti dikantongi penyidik.

"Iya, kita tahan di Polres terhitung sejak hari ini. Kita kenakan Undang-undang korupsi karena statusnya sebagai PNS. Meski baru saja dia melakukan pungutan, tapi itu meresahkan pedagang," demikian Sudarsono.

ARH kini meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal 12 huruf e UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP