Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketahuan mencuri di rumah ustazah, Dodi bonyok dihajar warga

Ketahuan mencuri di rumah ustazah, Dodi bonyok dihajar warga Ilustrasi Pencurian. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Pencuri handphone di rumah kontrakan seorang ustazah di Kampung Dongkal RT 01 RW 05 Kelurahan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, bonyok dihajar warga. Pelaku bernama Kurniawan (23) pun mengaku menyesal.

Dia ditangkap setelah seorang rekan lainnya bernama Santoso berhasil kabur, dengan sepeda motor yang dikendarai.

"Korban teriak dan warga yang masih ramai langsung mengejar dan menghakimi pelaku," kata warga sekitar, Dodi kepada wartawan, Jumat (18/5).

Tak hanya itu, pelaku juga sempat diikat di pohon, sebelum akhirnya anggota Polsek Serpong datang ke lokasi.

"Untung polisi cepet datang, kalau enggak bisa dibakar hidup-hidup," lanjut Dodi.

Kapolsek Serpong Kompol Dedi Kurniawan menerangkan, pelaku berasal dari Desa Kotanegara, Kabupaten Oku, Sumatera Selatan.

"Benar, kini sudah kami amankan di Mako Polsek Serpong," katanya.

Dijelaskannya, pelaku saat itu beraksi sekitar pukul 20.30 WIB, dan sudah berhasil menggasak Tablet Lenovo milik korban.

Saat itu rumah kontrakan korban kosong ditinggal tarawih, tak lama kemudian saat korban hendak pulang melihat dua pelaku sedang berada dalam kontrakan korban, dan korban langsung teriak meminta tolong.

"Para tetangga yang mendengar teriak itu langsung berdatangan, mendengar korban teriak, pelaku langsung berusaha melarikan diri dan berhasil tertangkap satu orang pelaku dan teman pelaku yang satunya berhasil melarikan diri dengan menggunakan kendaraan sepeda motor," katanya.

Akibat aksi masa tersebut, pelaku sempat dilarikan ke Puskesmas Rawa buntu, karena mengalami luka serius di sekujur tubuh.

"Selanjutnya anggota Polsek Serpong datang ke TKP untuk mengamankan pelaku dan langsung membawa ke Puskesmas Rawa Buntu untuk pertolongan pertama, mengingat pelaku mengalami luka di bagian kepala sebanyak dua jahitan dan luka lecet-lecet di bagian tangan dan kaki," katanya.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksal 7 tahun.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP