Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kesulitan Ekonomi, Pasutri di Bali Nekat Edarkan Sabu-Sabu

Kesulitan Ekonomi, Pasutri di Bali Nekat Edarkan Sabu-Sabu Konferensi pers penangkapan pelaku di Mapolresta Denpasar, Kamis (15/9). ©2022 Merdeka.com/Moh. Kadafi

Merdeka.com - Polresta Denpasar menangkap pasangan suami istri (pasutri), AO (25) dan YDL (19). Mereka diringkus karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dengan alasan kesulitan ekonomi.

"Keduanya tidak bekerja, dan motifnya (kesulitan) ekonomi," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Mapolresta Denpasar, Kamis (15/9).

Tertangkapnya, pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Raya Pemogan, Depan Setra Pemogan, Denpasar Selatan, Bali, kerap digunakan untuk transaksi narkotika.

Kemudian, pada Rabu (7/9) sekitar pukul 03.00 Wita, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan melihat gerak-gerik kedua pelaku mencurigakan di pinggir jalan atau TKP. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan dan pakaian YDL dan ditemukan satu plastik klip sabu.

Kemudian, saat dilakukan interogasi bahwa sabu tersebut milik suaminya AO.

Lewat pengakuan itu, pihak kepolisian langsung mendatangi tempat tinggal mereka di Jalan Mekar, Gang Pura Taman Sari, Pemogan, Denpasar Selatan. AO pun ditangkap.

Polisi Sita 27 Klip Berisi Sabu-Sabu

Kemudian, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 27 plastik klip sabu di samping tumpukan baju dalam lemari dengan berat bersih 7,22 gram.

"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dari seseorang yang biasa dipanggil Asbu yang saat ini dalam proses lidik," jelasnya.

Pasangan pasutri ini dijanjikan upah setiap kali pengiriman antara Rp50 ribu sampai Rp150 ribu dari setiap penjualan paket sabu-sabu. Mereka sudah hampir enam bulan mengedarkan narkotika itu.

"Para tersangka telah lima kali melakukan penempelan di daerah Denpasar. Tersangka tinggal di Bali sejak satu tahun lalu, tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan dijanjikan upah Rp50 ribu sekali tempel," ujarnya.

Pasutri ini dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pasutri Ditemukan Tewas di Pantai Gunaksa Bali, Diduga Bunuh Diri

Pasutri Ditemukan Tewas di Pantai Gunaksa Bali, Diduga Bunuh Diri

Pasangan suami istri itu diduga bunuh diri karena di i TKP ditemukan dua buah gelas bekas minuman, dari mulut keluar busa

Baca Selengkapnya
Jalankan Bisnis Bareng Sejak Kuliah, Pasutri Asal Malang Mengaku Rezekinya Mengalir Deras setelah Punya Anak

Jalankan Bisnis Bareng Sejak Kuliah, Pasutri Asal Malang Mengaku Rezekinya Mengalir Deras setelah Punya Anak

Saat pertama kali berkenalan, keduanya sama-sama memiliki latar belakang ekonomi yang sulit.

Baca Selengkapnya
Pasutri Lansia di Lebak Ternyata Dibunuh Cucu Tiri, Pelaku Ingin Kuasai Uang THR Korban

Pasutri Lansia di Lebak Ternyata Dibunuh Cucu Tiri, Pelaku Ingin Kuasai Uang THR Korban

Polres Lebak menangkap pembunuh pasangan suami istri (pasutri) Kemend (92) dan Satimah (72). Tersangka pelaku ternyata cucu tiri korbam, ZN (44).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Istri Dibawa Lari Orang, Suwanto Gerilya Curi Celana Dalam Warga Desa Demi Hasrat Seksual

Istri Dibawa Lari Orang, Suwanto Gerilya Curi Celana Dalam Warga Desa Demi Hasrat Seksual

Hasrat yang tak terbendung lantaran istri dibawa lari orang membuat Suwanto, nekat mencuri celana dalam wanita desa di Surabaya.

Baca Selengkapnya
Sadis, Pelajar Bunuh Satu Keluarga Diduga Sakit Hati Hubungan Asmara Tidak Direstui

Sadis, Pelajar Bunuh Satu Keluarga Diduga Sakit Hati Hubungan Asmara Tidak Direstui

Salah satu korban merupakan anak berusia tiga tahun.

Baca Selengkapnya
Nyoblos di Kampung Halaman, Koster Optimis Ganjar-Mahfud Kantongi 80 Persen Suara di Bali

Nyoblos di Kampung Halaman, Koster Optimis Ganjar-Mahfud Kantongi 80 Persen Suara di Bali

Setelah mencoblos di desa kelahirannya, Koster akan menuju Kantor DPD PDIP Bali di Kota Denpasar untuk memantau hitung cepat.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kisah Pilu Gadis di Surabaya: Mengadu Dicabuli Kakak, Malah Digilir Ayah Kandung dan 2 Paman

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono menyatakan, keempat pelaku sudah ditangkap pihaknya.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter

Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter

Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.

Baca Selengkapnya
Ekonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen

Ekonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen

Ada pun lini bisnis yang terdampak kenaikan pajak hiburan antara lain karaoke, kelab malam hingga spa.

Baca Selengkapnya