Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kesal Upah Bangun Rumah Tak Dibayar, Mustofa Bacok 3 Tetangga Sekaligus

Kesal Upah Bangun Rumah Tak Dibayar, Mustofa Bacok 3 Tetangga Sekaligus Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Kesal upahnya tak dibayar, Mustofa (53) nekat melakukan penganiayaan terhadap tiga tetangganya sekaligus. Pelaku ditangkap polisi tak lama usai kejadian.

Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Desa Ngestiboga II, Kecamatan Jayaloka, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Selasa (2/3) pagi. Pelaku mendatangi rumah korban yang tinggal bertetangga dengannya untuk menagih upah pembangunan rumah yang belum dibayar selama tiga pekan.

Terjadi keributan antara pelaku dan salah satu korban hingga membuat tersangka emosi. Tersangka mengejar korban sambil membawa sebilah arit.

Begitu tertangkap, korban Alamsyah (32) dibacok yang mengenai pinggang dua sabetan dan satu luka di pundak. Pelaku semakin kalap dengan membacok tetangganya yang lain, yakni Margono (49). Margono mengalami banyak luka di tubuhnya karena dibacok pelaku berkali-kali.

Kemudian, datang Syahril (55) dengan maksud menyelamatkan menantunya, Margono, dari serangan pelaku. Justru Syahril turut dibacok pelaku yang mengenai jari kelingkingnya.

Kapolsek Jayaloka Iptu Sugito mengungkapkan, para korban dilarikan ke Rumah Sakit Ar Bunda Lubuklinggau untuk menjalani perawatan. Luka terparah dialami korban Alamsyah dan Margono yang menjadi bulan-bulanan tersangka.

"Korban sebanyak tiga orang, semuanya tinggal bertetangga dengan tersangka, dua di antaranya berstatus menantu dan mertua," ungkap Sugito, Selasa (2/3).

Tersangka berdalih kesal dengan orangtua korban Alamsyah yang enggan membayar upah kerjanya dalam membangun rumah. Selama tiga minggu usai borongan, korban tak kunjung membayar sehingga membuatnya kalap.

"Tersangka kesal kerjanya belum dibayar orangtua korban. Dengan melukai anaknya dia menganggap impas," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara. Barang bukti diamankan sebilah arit.

"Tersangka kami amankan sebelum dihajar massa. Kasusnya masih diproses," pungkasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP