Kesal diikuti, pelatih taekwondo hajar istri
Merdeka.com - Salah seorang pengurus cabang Taekwondo Indonesia Kota Jambi, HA, dilaporkan ke Mapolda Jambi karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
HA dilaporkan atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap EH, yang tidak lain adalah istrinya sendiri, kata Kabusdit IV Dit Reskrimum Polda Jambi, AKBP Adi Affandi, di Jambi Kamis. Demikian dikutip dari antara, Kamis (19/7).
Keduanya kini sudah menjalani pemeriksaan di Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jambi.
EH membenarkan dirinya telah melaporkan suaminya HA ke Mapolda Jambi atas dugaan tindak pidana KDRT. Kepada wartawan EH mengatakan, tindakan KDRT yang dilakukan terlapor HA terjadi pada 8 Juli 2012 lalu.
Peristiwa itu bermula saat ia mendapati HA semalaman tidak pulang ke rumah. Saat coba dihubungi melalui ponselnya, juga tidak ada tanggapan dari suaminya. Karena tidak ada jawaban, sekitar pukul 05.30 WIB EH berinisiatif melakukan pencarian terhadap terlapor.
Akhirnya EH menemukan suaminya tengah berada di sebuah tempat makan di kawasan Tugu Juang Kecamatan Telanaipura.
"Saat itu HA kaget dengan kedatangan saya yang kemudian kami berdua masuk ke mobil dan terjadi cekcok, yang berlanjut hingga ke rumah," kata EH.
EH menambahkan, ketegangan antara dirinya dengan terlapor sempat mereda sesampainya mereka di rumah. Namun sekitar pukul 15.00 WIB EH mengaku antara dirinya dengan terlapor kembali ribut.
HA yang marah kemudian menghajar istrinya. EH mendapat pukulan pada bagian muka, telinga dan kepala.
Tidak senang dengan perlakuan terlapor, EH kemudian melapor ke Mapolda Jambi setelah terlebih dahulu melakukan visum.
"Kejadian ini merupkan yang kedua kalinya. Dulu juga pernah, namun tidak saya laporkan karena saya masih memikirkan keluarga," kata EH lagi.
Kini penyidik kepolisian Jambi tengah memproses di mana telah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan juga akan dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi maupun terlapor.
Untuk motif pemukukan terhadap korban penyidik kepolisian belum bisa memastikannya, namun dugaan sementara, terlapor nekat memukuli korban karena kesal.
Jika terbukti nantinya terlapor akan kita jerat dengan pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya