Kesaksian berbelit, hakim peringatkan anak buah Rudi Tanoe
Merdeka.com - Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, geram dengan kesaksian Direktur PT Prasasti Mitra, Sutikno yang kerap menyangkal Berita Acara Pemeriksaan. Anak buah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe itu selalu berdalih tidak tahu setiap pengakuannya dalam BAP dibacakan hakim.
Sebelum mulai persidangan, Hakim Ketua Nawawi Ponolango sudah mewanti agar Sutikno memberi keterangan sebenarnya. Tetapi, saat sidang dimulai, Sutikno mulai menyangkal semua pernyataannya dalam BAP.
Anggota Majelis Hakim, I Made Hendra, yang pertama kali memperingatkan Sutrino agar jujur dalam persidangan.
"Saudara yang benar dalam memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi!. Saya peringatkan ada sanksinya kalau memberikan sumpah palsu. Ancamannya tiga tahun," kata Hakim Hendra dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/6).
"Maaf yang mulia, waktu pemeriksaan saya bingung. Diperiksa sampai malam, ya saya tanda tangan saja," jawab Sutikno.
"Kalau bingung kenapa jawaban di BAP runut sekali. Ini poinnya banyak. Kalau Anda tidak merasa memberi keterangan seperti itu, kami bisa panggil penyidiknya," tegas Hakim Hendra.
Menurut Hakim Hendra, hampir semua keterangan Sutikno membantah BAP. Dia pun menganggap Sutikno memberi keterangan tidak logis. Sampai berita ini diturunkan persidangan masih berlangsung.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perjuangan keras harus ditempuh pria bernama Hadi di usianya yang masih belia.
Baca SelengkapnyaMuhadjir mengklaim bantuan pangan itu merupakan program lama yakni 2023, bukan program dadakan awal 2024 atau jelang Pilpres.
Baca SelengkapnyaKetua DPP Puan Maharani meyakini masa depan bangsa ada di tangan anak muda yang bertanggungjawab dan memiliki etika.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kepala bayi terputus dan tertinggal dalam rahim sang ibu saat melahirkan di puskesmas Bangkalan.
Baca SelengkapnyaHakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaRudy Tanoe yang merupakan kakak dari konglomerat Hary Tanoesoedibjo itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca Selengkapnya