Kesadisan pelaku cabuli anak di Aceh terlihat dalam 61 adegan rekon
Merdeka.com - Polda Aceh menggelar rekontruksi kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh empat pria terhadap seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebut saja Bunga (15). Tersangka masing-masing berinisial HSP (19), IG (26), TQ (20) dan SH (23).
Pada rekontruksi kali ini, ada 61 adegan yang dipraktikkan oleh keempat tersangka. Dari proses penjemputan di rumah korban dengan alasan hendak minum kopi, dibawa ke salah satu bengkel hingga diajak jalan-jalan ke Geureute menggunakan mobil.
Dari hasil rekontruksi, keempat tersangka itu merupakan pelaku utama kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Mereka melakukannya secara bergilir saat dalam perjalanan ke Geureute dalam mobil.
"Tentu untuk mengumpulkan barang bukti, makanya kita merekonstruksi ulang. Sebab dalam perkara ini tidak ada saksi yang melihat, hanya saksi mata korban dan pelaku," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Polda Aceh, AKP Elfiana, Kamis, (26/5) usai digelar rekontruksi.
Lanjutnya, dari hasil rekontruksi semakin meyakinkan dan menambah alat bukti bahwa keempat tersangka ini melakukan pemerkosaan terhadap Bunga. Dari rekontruksi ini juga terbongkar, korban tidak bisa melawan karena tersangka menutup mulut dan memegang kaki korban.
"Korban tak bisa minta tolong, karena kaki dipegang dan mulut ditutup," jelasnya.
Sebelumnya, seorang siswi SMP di Banda Aceh diperkosa oleh 4 pria, pada Senin (2/5) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban yang berusia 15 tahun itu diperkosa secara bergilir dalam mobil selama dalam perjalanan menuju gunung Geureute, Kecamatan Lhong, Kabupaten Aceh Besar.
Dari kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil kijang dan satu sepeda motor. Mobil kijang tersebut digunakan keempat tersangka melakukan perbuatan bejatnya. Sedangkan sepeda motor untuk mengantar korban ke rumahnya setelah diperkosa.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaPraka RM sempat berbicara dengan ibu korban dan perkataannya sungguh kejam dan tak punya hati.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca SelengkapnyaAkibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaSeorang warga Pidie, Fajarullah (25) tewas dengan tubuh penuh luka tusuk , Senin (29/1) dini hari. Pelakunya masih diburu polisi.
Baca SelengkapnyaIbu di Bekasi diduga tega membunuh anaknya dan mengaku mendapat bisikan gaib sebelum melakukan aksinya.
Baca SelengkapnyaPada awal kejadian (31/1), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya sang anak.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca Selengkapnya